Gedung utama kebakaran, Komisi Kejaksaan minta Kejaksaan Agung lakukan hal ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera melakukan emergency planning atau perencanaan darurat pasca-terbakarnya Gedung Utama Kejaksaan Agung. 

Seperti diketahui, Gedung Utama Kejaksaan Agung terbakar pada Sabtu (22/8) malam. 

Barita bilang, emergency planning yang dimaksud adalah melakukan recovery data-data yang ikut hangus terbakar. "Sehingga saat ini yang terpenting adalah emergency planning. Melakukan inventarisasi yang berkaitan dengan data kepegawaian, SDM, keuangan, perlengkapan dan data lain yang terbakar," kata Barita saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/8). 


Baca Juga: Gedung utama terbakar, Kejagung: Berkas penanganan perkara aman

Baca Juga: Tinjau kebakaran di Kejaksaan Agung, Anies: Alhamdulillah tidak ada korban jiwa

Menurut dia, langkah darurat ini penting dilakukan agar tugas pokok kejaksaan tidak terganggu dan pelayanan publik juga bisa berjalan normal. "Itu yang kita harapkan dapat dilakukan dengan cepat," ujar Barita. 

Terkait berkas kasus yang tersimpan di Kejagung, menurut Barita, dalam keadaan aman. Berkas perkara tersimpan di bagian pidana khusus dan pidana umum yang lokasinya terpisah dari gedung utama yang terbakar. 

"Kalau dokumen penanganan perkara, info dari Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, aman. Karena memang gedung pidana umum dan pidana khusus terpisah dengan gedung utama yang terbakar. Selain itu, dokumen penanganan perkara juga ada di Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi yang ada di seluruh Indonesia," jelas dia. 

Editor: Anna Suci Perwitasari