JAKARTA. Satu lagi, usaha koperasi mulai goyang. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Persada Madani yang bermarkas di Bandung, Jawa Barat digugat nasabahnya lantaran belum membayarkan kembali simpanan yang sudah jatuh tempo. Heri Sugianto, nasabah KSP Persada Madani mengklaim dana miliknya senilai Rp 916.934 juta nyangkut di koperasi tersebut. Jumlah itu merupakan simpanan yang disetor pada tahun lalu plus imbal hasil yang dijanjikan. Periode simpanan itu sudah jatuh tempo per 19 Februari 2015. Itu sebabnya, Heri mengajukan permohonan restrukturisasi utang alias Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pada 30 Maret lalu. Meski, Senin (13/4), ia mencabut gugatan lantaran harus merevisi dan melengkapi data-data yang diperlukan.
Gelagat tak sedap di KSP Persada Madani
JAKARTA. Satu lagi, usaha koperasi mulai goyang. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Persada Madani yang bermarkas di Bandung, Jawa Barat digugat nasabahnya lantaran belum membayarkan kembali simpanan yang sudah jatuh tempo. Heri Sugianto, nasabah KSP Persada Madani mengklaim dana miliknya senilai Rp 916.934 juta nyangkut di koperasi tersebut. Jumlah itu merupakan simpanan yang disetor pada tahun lalu plus imbal hasil yang dijanjikan. Periode simpanan itu sudah jatuh tempo per 19 Februari 2015. Itu sebabnya, Heri mengajukan permohonan restrukturisasi utang alias Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pada 30 Maret lalu. Meski, Senin (13/4), ia mencabut gugatan lantaran harus merevisi dan melengkapi data-data yang diperlukan.