Gelapkan Dana Rp 192 Triliun, Taipan Properti Vietnam Dihukum Mati



KONTAN.CO.ID - HO CHI MINH: Pengadilan Vietnam menjatuhkan vonis hukuman mati kepada taipan properti Truong My Lan atas keterlibatannya dalam kasus penipuan sebesar 304 triliun dong (Rp 192 triliun), kasus penipuan terbesar dalam sejarah negara itu.

Lan, pimpinan perusahaan pengembang properti Van Thit Phat Holdings Group (VPT), dinyatakan bersalah atas kasus penggelapan dana, suap, dan pelanggaran aturan perbankan dalam persidangan di Ho Chi Minh City.

VPT mengendalikan sejumlah properti paling bergengsi mulai dari gedung perkantoran, bangunan tempat tinggal mewah, hotel, dan pusat perbelanjaan di jantung komersial Vietnam di kota Ho Chi Minh.


Persidangan yang dimulai pada 5 Maret berakhir lebih cepat dari yang direncanakan pada Kamis (11 April).

Vonis terhadap Lan merupakan bagian dari kampanye gencar anti-korupsi yang sedang digalakkan oleh pemimpin Partai Komunis Vietnam yang berkuasa, Nguyen Phu Trong.

Kampanye ,yang diberi julukan "tungku api", ini telah mengakibatkan ratusan pejabat senior negara dan eksekutif bisnis terkemuka diadili atau dipaksa mundur dari posisinya.

Baca Juga: Filipina: Pertemuan dengan AS & Jepang Bakal Cakup Kerja Sama Laut China Selatan

Perburuan anti korupsi ini bahkan menelan dua korban presiden Vietnam yaitu mantan presiden, Nguyễn Xuân Phúc dan Võ Văn Thưởng yang dipaksa mundur setelah dugaan keterkaitan dengan kasus korupsi.

Pada tahun 2022, saham di bursa Vietnam mengalami penurunan sebesar 40 miliar dollar AS setelah serangkaian penangkapan terhadap eksekutif korporat besar yang mengguncang kepercayaan investor terhadap ekonomi negeri “Paman Ho”.

Penyelidik mengungkapkan Lan dan rekannya terbukti menipu Saigon Commercial Bank (SCB) dengan mengalihkan lebih dari 304 triliun dong dari bank melalui puluhan perantara.

Penyelewengan ini terjadi mulai dari awal 2018 hingga Oktober 2022, ketika pemerintah mengucurkan dana bailout kepada SCB.

Kejadian ini memicu kepanikan massal pada lembaga keuangan tersebut.

Lan memindahkan sejumlah besar uang dengan mengalihkannya ke dana berbentuk pinjaman kepada perusahaan cangkang atau hantu.

Perempuan berusia 66 tahun itu akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Editor: Handoyo .