KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyitaan aset wajib pajak nakal sebagai bentuk penegakan hukum di sektor perpajakan. Kali ini, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Utara bersama Petugas Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLB EE) Jampidsus Kejaksaan Agung R.I melakukan penyitaan aset terpidana penggelapan pajak di Tabanan, Bali. Baca Juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Hadapi Sidang Perdana pada 30 Agustus
Gelapkan Pajak, DJP Sita Aset Tanah Pengusaha Nakal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyitaan aset wajib pajak nakal sebagai bentuk penegakan hukum di sektor perpajakan. Kali ini, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Utara bersama Petugas Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLB EE) Jampidsus Kejaksaan Agung R.I melakukan penyitaan aset terpidana penggelapan pajak di Tabanan, Bali. Baca Juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Hadapi Sidang Perdana pada 30 Agustus