AMBON. Dua pegawai Bank Maluku Cabang Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, dalam perkara penggelapan pajak senilai Rp 12 miliar. Kedua terdakwa yakni Marsela Hematang dan Hartini Melsesai dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Selain memvonis 8 tahun penjara bagi keduanya, majelis hakim yang dipimpin Masturi juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 300 juta rupiah.
Gelapkan pajak Rp 12 M, pegawai Bank Maluku dibui
AMBON. Dua pegawai Bank Maluku Cabang Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, dalam perkara penggelapan pajak senilai Rp 12 miliar. Kedua terdakwa yakni Marsela Hematang dan Hartini Melsesai dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Selain memvonis 8 tahun penjara bagi keduanya, majelis hakim yang dipimpin Masturi juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 300 juta rupiah.