Gelapkan pajak Rp 12 M, pegawai Bank Maluku dibui



AMBON. Dua pegawai Bank Maluku Cabang Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, dalam perkara penggelapan pajak senilai Rp 12 miliar. 

Kedua terdakwa yakni Marsela Hematang dan Hartini Melsesai dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Selain memvonis 8 tahun penjara bagi keduanya, majelis hakim yang dipimpin Masturi juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 300 juta rupiah. 


“Terdakwa Marsela Hematang juga dihukum denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 6,3 miliar," kata Masturi saat membacakan vonis, Rabu (5/11/2014). 

Sedangkan, terdakwa Hartini Melsesai dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp 6,3 miliar. 

Keputusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. 

Terdakwa Hartini Melsesai bekerja sebagai operator pajak sedangkan rekannya, Marsela Hematang, adalah seorang teller. Kedanya dinyatakan bersalah terlibat dalam kasus penggelapan dana setoran pajak ke Bank tersebut sejak 2009 hingga 2013. (Rahmat Rahman Patty)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa