KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. SLW melalui PT MSE telah disangka dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut masa pajak Desember 2018 sampai dengan Agustus 2019 serta menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara senilai lebih dari Rp 1,3 miliar. "Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Desember 2018 s.d. Agustus 2019 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.359.380.881," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Pusat Agustinus Dicky Haryadi dalam keterangan resminya, Kamis (30/11).
Gelapkan PPN Rp 1,3 Miliar, Ditjen Pajak Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. SLW melalui PT MSE telah disangka dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut masa pajak Desember 2018 sampai dengan Agustus 2019 serta menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara senilai lebih dari Rp 1,3 miliar. "Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Desember 2018 s.d. Agustus 2019 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.359.380.881," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Pusat Agustinus Dicky Haryadi dalam keterangan resminya, Kamis (30/11).