KONTAN.CO.ID - MAKASSAR. Setelah disidang 28 kali di Pengadilan Negeri Makassar, Direktur Utama PT Amanah Bersama Ummat ( Abu Tours) Muhammad Hamzah Mamba akhirnya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 Juta subsider 1 tahun kurungan. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawan Wicaksono dalam persidangan lanjutan, Senin (21/1). Tuntutan jaksa ini sesuai dengan perbuatan Hamzah Mamba yang secara sadar menggelapkan uang jemaah sebesar Rp 1,2 triliun yang dikumpulkan dari 86.720 calon jemaah umrah. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa terdakwa memutuskan menyatakan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta subsidaer 1 tahun kurungan," tuntut Darmawan.
Gelapkan Rp 1,2 triliun uang jemaah, bos Abu Tours dituntut 20 tahun penjara
KONTAN.CO.ID - MAKASSAR. Setelah disidang 28 kali di Pengadilan Negeri Makassar, Direktur Utama PT Amanah Bersama Ummat ( Abu Tours) Muhammad Hamzah Mamba akhirnya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 Juta subsider 1 tahun kurungan. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawan Wicaksono dalam persidangan lanjutan, Senin (21/1). Tuntutan jaksa ini sesuai dengan perbuatan Hamzah Mamba yang secara sadar menggelapkan uang jemaah sebesar Rp 1,2 triliun yang dikumpulkan dari 86.720 calon jemaah umrah. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa terdakwa memutuskan menyatakan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta subsidaer 1 tahun kurungan," tuntut Darmawan.