Gelar kasus Jaksa Pinangki, JAM Pidsus bilang Kejaksaan tidak pernah menutup-nutupi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan gelar perkara kasus suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) antara jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra. Gelar perkara tersebut dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, Kemenkopolhukam dan Komisi Kejaksaan di Gedung Bundar JAM Pidsus, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono mengatakan gelar perkara tersebut menjadi bukti penyidik korps Adhyaksa transparan mengungkap kasus tersebut. "Ini sudah atas izin Pak Jaksa Agung dengan adanya gelar perkara ini maka membuktikan bahwa kejaksaan tidak pernah menutup-nutupi penanganan perkara ini," kata Ali.

Dia mengatakan gelar perkara itu menyusul telah hampir lengkapnya berkas penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Hingga kini, berkas itu dinilai telah hampir rampung.


"Kenapa baru sekarang? karena sekarang bahan untuk digelar itu sudah mencapai 80% sampai 90%. Itu disampaikan secara terbuka tidak ada yang ditutupi bahkan kita meminta masukan masukan atas kekurangan dari instansi yang terkait dalam penegakan hukum ini," jelasnya.

Baca Juga: Begini penjelasan KPK terkait gelar perkara jaksa Pinangki bersama Kejagung

Meski berstatus ekspose kasus, pihaknya masih enggan membeberkan materi penyidikan yang telah digelar oleh penyidik. Dia mengatakan nantinya fakta penyidikan akan terungkap di persidangan.

"Saya tidak menyampaikan materi apa yang diekspose dan sebagainya nanti itu akan bermuara ke pengadilan. Kalau ada pertanyaan menyangkut proses akan kami jawab tapi kalau materi perkara tidak dijawab, karena jangan sampai ada terjadi indikasi malproses di pengadilan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "BREAKING NEWS:Gelar Kasus Jaksa Pinangki, JAM Pidsus Bilang Kejaksaan Tidak Pernah Menutup-nutupi"

Selanjutnya: Pimpinan KPK perintahkan penerbitan supervisi kasus Djoko Tjandra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .