KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan pengampunan pajak bertajuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada Wajib Pajak (WP). Agenda tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang akan digelar pada 1 Januari 2021 sampai 30 Juni 2021. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan, pemerintah tak mematok target penerimaan pajak atas pelaksanaan PPS. Dia menekankan karena tujuan utama program yang mirip dengan tax amnesty 2016/2017 itu adalah kepatuhan sukarela dari WP. “Target dari program ini bukanlah jumlah pendapatan. Target dari PPS adalah kepatuhan sukarela sehingga mereka dapat berada dalam sistem pajak kita dan bersama-sama kita bangun untuk Indonesia yang lebih baik,” kata Wamenkeu dalam International Tax Conference 2021 yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Selasa (12/10).
Gelar pengampunan pajak tahun depan, pemerintah tidak pasang target penerimaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan pengampunan pajak bertajuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada Wajib Pajak (WP). Agenda tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang akan digelar pada 1 Januari 2021 sampai 30 Juni 2021. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan, pemerintah tak mematok target penerimaan pajak atas pelaksanaan PPS. Dia menekankan karena tujuan utama program yang mirip dengan tax amnesty 2016/2017 itu adalah kepatuhan sukarela dari WP. “Target dari program ini bukanlah jumlah pendapatan. Target dari PPS adalah kepatuhan sukarela sehingga mereka dapat berada dalam sistem pajak kita dan bersama-sama kita bangun untuk Indonesia yang lebih baik,” kata Wamenkeu dalam International Tax Conference 2021 yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Selasa (12/10).