Gelar perkara 7 jam, Rizieq masih berstatus saksi



BANDUNG. Status pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelecehan Pancasila dan pencemaran nama baik, masih sebagai saksi terlapor. Hal itu sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Jawa Barat pada Senin (23/1/2017) mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Rizieq yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut belum ditetapkan menjadi tersangka. "Masih sebagai saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin malam.

Yusri menjelaskan, tim penyidik masih mencari beberapa bukti penguat untuk menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka. Imam besar FPI itu disangkakan dua pasal, yakni Pasal 154a KUH Pidana dan pasal 320 KUH Pidana.


"Hasil gelar perkara adalah kemungkinan kita harus mencari beberapa saksi ahli dan dokumen sebagai alat bukti untuk mendukung agar membuat terang perkara ini," ujarnya.

Yusri memastikan tidak ada tekanan dari pihak manapun kepada kepolisian yang menyebabkan Rizieq Shihab belum dijadikan tersangka.

"Ini bentuk hati-hati kita dari tim penyidik, bukan berarti gimana-gimana. Ini bentuk keprofesionalan kita dalam hal menyidik perkara untuk membuat terang perkara ini, hingga berlanjut sesuai pasal persangkaan terhadap Rizieq Shihab," tuturnya.

(Putra Prima Perdana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini