JAKARTA. Ahli hukum dari Universitas Indonesia, Teuku Nasrullah, menilai, ada kejanggalan dalam berkas perkara yang dipaparkan Bareksrim Polri pada gelar perkara kasus Komjen Budi Gunawan. Menurut dia, berkas penyelidikan dan penyidikan yang dilimpahkan dari KPK ke Kejaksaan Agung hingga sampai di tangan Bareskrim Polri tidak lengkap. "Saat itu, saya tidak yakin apakah berkas tersebut dipaparkan lengkap atau tidak. Saya tidak percaya KPK hanya kasih berkas segitu ke Kejaksaan Agung," ujar Teuku, saat dihubungi, Selasa (19/5). Ia khawatir berkas tersebut sengaja dikaburkan sebagian sehingga terkesan KPK kurang alat bukti untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus Budi. Menurut dia, KPK mustahil melakukan penyidikan berdasarkan berkas-berkas yang diperlihatkan Bareskrim kepada para ahli. Misalnya, sebut Teuku, dalam surat perintah penyidikan, tidak tercantum nama tersangka.
Selain itu, dalam berkas perkara, tidak ada satu pun alat bukti yang ditunjukkan saat status penyelidikan naik ke penyidikan. "Ini sesuatu yang janggal. Tidak mungkin KPK lakukan hal seperti itu, apalagi terhadap jenderal bintang tiga," kata Teuku. Namun, jika berkas yang dilimpahkan KPK ke Kejaksaan Agung memang seperti itu, menurut dia, ada permasalahan besar. Teuku mengatakan, lembaga penegak hukum seperti KPK tidak boleh lalai dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. "Andai saja memang apa adanya, luar biasa parahnya. Tapi, benar atau tidaknya berkas itu, saya tidak yakin. Bu Yenti (Yenti Garnasih) pun mempertanyakan, tidak masuk akal kalau berkas KPK begini," kata Teuku. Oleh karena itu, saat itu Teuku meminta Polri membuat gelar perkara ulang dengan dihadiri KPK untuk mengonfirmasi bukti-bukti tersebut. Namun, hingga kini gelar perkara bersama itu belum terealisasi. "Sekarang siapa yang jamin itu berkas yang sebenar-benarnya dikirim ke kejaksaan. Sampai sekarang, tidak ada klarifikasinya," tutur Teuku. Polri putuskan tak lanjutkan kasus Budi Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengatakan, dalam gelar perkara dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan, diputuskan bahwa kasus tersebut tak layak ditingkatkan ke penyidikan. Victor menyebutkan, gelar perkara dihadiri tiga pakar hukum, yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah, dan Yenti Garnasih.