JAKARTA. Ahli hukum dari Universitas Indonesia, Teuku Nasrullah, menilai, ada kejanggalan dalam berkas perkara yang dipaparkan Bareksrim Polri pada gelar perkara kasus Komjen Budi Gunawan. Menurut dia, berkas penyelidikan dan penyidikan yang dilimpahkan dari KPK ke Kejaksaan Agung hingga sampai di tangan Bareskrim Polri tidak lengkap. "Saat itu, saya tidak yakin apakah berkas tersebut dipaparkan lengkap atau tidak. Saya tidak percaya KPK hanya kasih berkas segitu ke Kejaksaan Agung," ujar Teuku, saat dihubungi, Selasa (19/5). Ia khawatir berkas tersebut sengaja dikaburkan sebagian sehingga terkesan KPK kurang alat bukti untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus Budi. Menurut dia, KPK mustahil melakukan penyidikan berdasarkan berkas-berkas yang diperlihatkan Bareskrim kepada para ahli. Misalnya, sebut Teuku, dalam surat perintah penyidikan, tidak tercantum nama tersangka.
Gelar perkara Budi Gunawan dinilai janggal
JAKARTA. Ahli hukum dari Universitas Indonesia, Teuku Nasrullah, menilai, ada kejanggalan dalam berkas perkara yang dipaparkan Bareksrim Polri pada gelar perkara kasus Komjen Budi Gunawan. Menurut dia, berkas penyelidikan dan penyidikan yang dilimpahkan dari KPK ke Kejaksaan Agung hingga sampai di tangan Bareskrim Polri tidak lengkap. "Saat itu, saya tidak yakin apakah berkas tersebut dipaparkan lengkap atau tidak. Saya tidak percaya KPK hanya kasih berkas segitu ke Kejaksaan Agung," ujar Teuku, saat dihubungi, Selasa (19/5). Ia khawatir berkas tersebut sengaja dikaburkan sebagian sehingga terkesan KPK kurang alat bukti untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus Budi. Menurut dia, KPK mustahil melakukan penyidikan berdasarkan berkas-berkas yang diperlihatkan Bareskrim kepada para ahli. Misalnya, sebut Teuku, dalam surat perintah penyidikan, tidak tercantum nama tersangka.