Gelar Rapat Koordinasi, Asosiasi Jalan Tol Bahas Sejumlah Isu Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) menggelar Rapat Koordinasi Anggota ATI dengan mengusung tema "Menjaga Keberlanjutan Pengusahaan Jalan Tol di Indonesia"di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (26/9).

Rapat Koordinasi Anggota ATI tahun ini berfokus pada regulasi industri jalan tol, proyek Multi Lane Free Flow (MLFF) dan insentif fiskal jalan tol.

Acara ini dihadiri Ketua Umum ATI Subakti Syukur, Sekretaris Jenderal ATI Kris Ade Sudiyono, Pengawas 3 Bidang Governement & Stakeholders Realation ATI  Rachmat Soulisa,, Bendahara ATI M. Ramdani Basri, Ketua BPJT Miftachul Munir dan jajaran, serta segenap perwakilan anggota ATI.


Ketua Umum ATI Subakti Syukur mengatakan, salah satu pokok bahasan yang diskusikan dalam rapat koordinasi kali ini adalah mengenai keberlanjutan model bisnis pengusahaan jalan tol di Indonesia

"Sebagaimana kita ketahui bersama, industri jalan tol saat ini berkembang dengan dinamika yang sangat cepat, sehingga memunculkan berbagai tantangan seperti mahalnya pembiayaan proyek jalan tol, daya saing industri, hingga kesinambungan bisnis jalan tol dalam jangka panjang," ujar Subakti dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9).

Baca Juga: Pemerintah akan Lelang Tujuh Ruas Tol Rp 124 Triliun, Ini Tanggapan Pengusaha

Subakti melanjutkan, ada beberapa hal yang menjadi penyebab terjadinya dinamika ini. Antara lain adalah peningkatan biaya investasi pembangunan jalan tol yang dipengaruhi oleh pembebasan lahan, perubahan desain, dan kenaikan biaya konstruksi.

"Serta tingginya cost of fund dari sumber pembiayaan, sehingga industri jalan tol Indonesia menjadi kurang kompetitif dibandingkan negara lain," lanjut Subakti.

Rapat Koordinasi Anggota ATI diikuti 9 holding yang terdiri dari 59 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dengan total lebih dari 100 anggota yang terbagi dalam 6 working group untuk 4 bidang dalam bisnis jalan tol.

ATI berharap untuk dilibatkan dan berpartisipasi aktif dalam penyusunan regulasi turunan atas ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan dan PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Selain itu, sehubungan dengan dinamika proyek MLFF, ATI menginginkan adanya amandemen perjanjian kerjasama RITS-PUPR, termasuk inisiasi perubahan teknologi transisi SLFF, opsi restrukturisasi RITS, dan lain-lain.

Setidaknya, mendapatkan klarifikasi dan analisa risiko yang komprehensif sesuai prinsip tata kelola yang baik dan menghindari post-bid issue, serta mengingatkan, apapun kesepakatan PUPR dan RITS, dimintakan untuk dilakukan pembahasan terpisah dengan ATI/BUJT berupa klarifikasi solusi terkait aspek teknikal, operasional, business model dan dampak/risiko legal terhadap PPJT, serta aspek komersial lainnya.

Mengenai insentif fiskal jalan tol, ATI mengusulkan diberikan fasilitasi dan dukungan audensi (roadshow) ke pemangku-kepentingan. Antara lain;  kementerian/lembaga bidang ekonomi untuk insentif tax allowance/holiday sektor jalan tol.

Lalu, Otoritas Keuangan dan perbankan (intensi pengurangan cost of fund kredit/pinjaman perbankan):  Serta, pemerintah daerah (intensi permohonan pengurangan PBB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat