Gelar Real Estate Summit 2023, AREBI Dorong Peningkatan Sertifikasi Broker Properti



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) terus menekankan pentingnya sertifikasi bagi profesi broker properti. Sehingga sertifikasi dinilai harus mendapatn perhatian yang serius.  

Dalam perhelatan akbar tahunan The Biggest Real Estate Summit 2023 yang digelar pada 9 November 2023,  AREBI sengaja mengambil tema sertifikasi broker properti. Perhelatan ini diikuti sekitar 1.000 perserta.

“Harus menjadi kosentrasi kita bersama agar broker properti di Indonesia bisa tersertifikasi semua. Saat ini jumlahnya masih sedikit. Selain bisa menumbuhkan kepercayaan konsumen kepada broker properti, sertifikat merupakan bukti bahwa tenaga kerja broker properti tersebut profesional dan berstandar nasional," kata Lukas Bong,  Ketua Umum AREBI dalam keterangan resminya, Jumat (10/11). 


Dengan sertifikasi, kata dia, broker properti di Indonesia akan mampu bersaing di pasar global. Apalagi persaingan antar broker properti saat ini cukup ketat. 

Sertifikasi didorong agar semua broker properti bekerja bisa sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan. Standar kompetensi tersebut juga berfungsi untuk menjembatani antara developer dengan buyer Warga Negara Asing (WNA), agar mereka tahu kebijakan dan peraturan tentang kepemilikan properti di Indonesia.

Lukas bilang, hal itu menjadi penting karena WNA kini semakin mudah untuk memiliki tempat tinggal di Indonesia dengan syarat hanya menggunakan dokumen keimigrasian seperti passpor dan visa.

Baca Juga: Kebijakan PPN DTP Berlaku Bulan Ini, Pengembang Properti Tunggu Juknisnya

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti Indonesia (BPI), yang didirikan oleh DPP AREBI dan didukung oleh Kementerian Perdagangan RI, adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Ia menambahkan, sertifikasi broker properti juga bermanfaat untuk menghadang mafia tanah yang saat ini menjadi perhatian pemerintah. Pasalnya, mafia tanah salah satu anggotanya adalah broker properti yang tidak bersertikat. 

“Kami juga meminta kepada pemerintah untuk membuat aturan yang mewajibkan broker properti memiliki sertifikat, baik yang memiliki kantor atau tidak, broker tradisional maupun modern. Seperti jika mengendarai kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pemerintah juga secara rutin harus melakukan penegakan hukum seperti melakukan pengawasan kepada broker properti sehingga industri broker properti bisa sehat dan terus berkembang,” kata Lukas Bong.

AREBI juga akan terus mendorong agar perusahaan broker properti memiliki legalitas sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Saat ini memang sudah tidak berlaku lagi Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4), hanya Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun untuk mendapatkan NIB, perusahaan agen properti tetap harus memenuhi syarat seperti SIU-P4 yakni setiap perusahaan agen properti wajib memiliki 2 tenaga ahli bersertifikat.

Baca Juga: Insentif PPN Beli Rumah Diperluas, Ini Kata Agung Podomoro Land (APLN)

Menteri Perdagangan  H. Zulkifli Hasan yang hadir membuka The Biggest Real Estate Summit 2023 mengatakan, kolaborasi antara pemerintah dengan AREBI diperlukan untuk mendorong peningkatan profesionalisme broker properti melalui sertifikasi kompetensi dan menciptakan ekosistem perantara perdagangan properti yang aman bagi konsumen Indonesia.

Untuk mendukung perkembangan jasa perantara perdagangan properti, pemerintah akan memperbaiki Permendag No. 51 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti. Ada dua aspek perbaikan dan perubahan. Pertama, aspek kelembagaan yakni kewajiban perizinan berusaha jasa perantaraan perdagangan properti dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia real estate atas dasar balas jasa (fee) atas kontrak. Lalu kewajiban berbadan hukum bagi pelaku usaha perantara perdagangan properti.

"Kedua yakni aspek tenaga kerja, yang menyangkut kewajiban sertifikasi bagi seluruh tenaga ahli broker properti, pengaturan mengenai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang broker properti." kata dia.

Tahun depan, AREBI tetap optimistis pasar properti akan tumbuh sekitar 10% meski tantangannya besar, termasuk dengan adanya perhelatan pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu). 

Lukas bilang, pihaknya menyambut baik relaksasi di sektor properti dan memberikan berbagai stimulus untuk mendorong industri properti di tengah semakin banyaknya tekanan, seperti pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pembelian properti di bawah Rp2 miliar. Insentif itu dinilai akan meningkatkan daya beli masyarakat,” kata Lukas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dina Hutauruk