KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang saham PT Bank Permata Tbk (BNLI), menyetujui ketujuh agenda yang diajukan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada Selasa (1/12). Adapun, agenda RUPSLB dimulai dengan paparan mengenai persetujuan atas pelaksanaan integrasi antara Bank Permata dan Bangkok Bank Public Company Limited, Cabang Jakarta, Cabang Pembantu Surabaya dan Cabang Pembantu Medan (Bangkok Bank Kantor Cabang Indonesia / BBI) melalui pengalihan aset yang berkualitas baik dan kewajiban tertentu dari BBI ke Bank Permata sebagai bank yang menerima Integrasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 41/POJK.03/2019 (POJK No. 41/2019) tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya. Terkait dengan integrasi antara Bank Permata dengan BBI, RUPSLB juga telah menyetujui beberapa agenda lainnya, yaitu persetujuan atas rancangan integrasi, persetujuan konsep akta integrasi, persetujuan peningkatan modal dasar Bank Permata, persetujuan keberlanjutan pengangkatan seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Bank Permata sebagai bank hasil integrasi, serta persetujuan atas pembelian saham dari para pemegang saham yang bermaksud menjual sahamnya kepada Bank Permata sesuai dengan ketentuan Pasal 52 POJK 41/2019.
Gelar RUPSLB, begini susunan manajemen dan strategi bisnis Bank Permata ke depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang saham PT Bank Permata Tbk (BNLI), menyetujui ketujuh agenda yang diajukan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada Selasa (1/12). Adapun, agenda RUPSLB dimulai dengan paparan mengenai persetujuan atas pelaksanaan integrasi antara Bank Permata dan Bangkok Bank Public Company Limited, Cabang Jakarta, Cabang Pembantu Surabaya dan Cabang Pembantu Medan (Bangkok Bank Kantor Cabang Indonesia / BBI) melalui pengalihan aset yang berkualitas baik dan kewajiban tertentu dari BBI ke Bank Permata sebagai bank yang menerima Integrasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 41/POJK.03/2019 (POJK No. 41/2019) tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya. Terkait dengan integrasi antara Bank Permata dengan BBI, RUPSLB juga telah menyetujui beberapa agenda lainnya, yaitu persetujuan atas rancangan integrasi, persetujuan konsep akta integrasi, persetujuan peningkatan modal dasar Bank Permata, persetujuan keberlanjutan pengangkatan seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Bank Permata sebagai bank hasil integrasi, serta persetujuan atas pembelian saham dari para pemegang saham yang bermaksud menjual sahamnya kepada Bank Permata sesuai dengan ketentuan Pasal 52 POJK 41/2019.