Gelar RUPSLB, BTPN Syariah Bersiap Minta Restu Buyback Saham Rp 1 Triliun



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) menyiapkan aksi pembelian kembali saham alias buyback dengan nilai maksimal Rp 1 triliun. Rencana tersebut bakal dimintakan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 13 Oktober 2026.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (6/10/2026), BTPN Syariah mengusulkan buyback saham dengan jumlah maksimal 10% dari modal ditempatkan perusahaan. 

Dana hingga Rp 1 triliun tersebut sudah termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain yang berkaitan dengan pelaksanaan buyback.


Baca Juga: CNAF Salurkan Pembiayaan Multiguna Rp 1,32 Triliun pada Kuartal III-2026

Jika mendapat persetujuan pemegang saham, buyback bakal dilaksanakan dalam jangka waktu selambatnya 12 bulan sejak persetujuan RUPSLB. 

Perusahaan juga bakal menghentikan pelaksanaan buyback jika dana yang dialokasikan telah habis atau jumlah saham yang ditargetkan telah terpenuhi.

Manajemen BTPN Syariah menyebut aksi korporasi ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk melakukan pembelian saham sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi pasar.

Selain itu, buyback diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham BTPS sehingga harga saham dapat lebih mencerminkan nilai fundamental perusahaan. Aksi tersebut juga diharapkan memberikan tingkat pengembalian yang baik bagi pemegang saham sekaligus menjaga kepentingan seluruh pemegang saham.

Dari sisi pendanaan, BTPN Syariah menyatakan sumber dana buyback sepenuhnya berasal dari ekuitas bank. Penggunaan dana tersebut dinilai tak bakal memengaruhi kemampuan keuangan perusahaan secara signifikan.

BTPN Syariah juga meyakini pelaksanaan buyback tak bakal berdampak negatif terhadap pendapatan. Hal ini lantaran bank memiliki saldo laba ditahan serta arus kas yang dinilai mencukupi untuk membiayai buyback sekaligus menjalankan kegiatan usaha.

Berdasarkan proforma laporan keuangan per 30 Juni 2026, dengan asumsi seluruh dana buyback sebesar Rp 1 triliun digunakan, total aset BTPN Syariah diproyeksikan turun dari Rp 23,30 triliun menjadi Rp 22,30 triliun. 

Ekuitas bank juga turun dari Rp 10,26 triliun menjadi Rp 9,26 triliun, sedangkan laba tahun berjalan dalam proforma turun dari Rp 655,49 miliar menjadi Rp 650,16 miliar.

Sementara itu, laba per saham dasar secara proforma meningkat dari Rp 85,09 menjadi Rp 94,54 per saham setelah buyback.

BTPN Syariah menegaskan aksi buyback ini tak bakal mempengaruhi kegiatan usaha, operasional, maupun pertumbuhan bisnis perseroan ke depan, sebab bank memiliki kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) untuk menjalankan kegiatan usahanya.

Baca Juga: OJK Terbitkan POJK Nomor 11 Tahun 2026 tentang Laporan Berkala Lembaga Penjamin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News