Gelar RUPSLB Hari Ini (28/10): BEI Bakal Bagi Dividen Pertama Kali dalam Sejarah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap membagikan dividen untuk pertama kalinya kepada para pemegang sahamnya, yang saat ini merupakan anggota bursa (AB). Rencana tersebut menjadi bagian dari proses demutualisasi BEI yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diinisiasi dan dirumuskan DPR.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, demutualisasi yang diamanatkan dalam UU P2SK dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 membuka ruang bagi BEI untuk membagikan dividen kepada pemegang sahamnya.

Saat ini, pemegang saham BEI merupakan anggota bursa yang terdiri dari perusahaan-perusahaan sekuritas. Jeffrey bilang, anggota bursa sebagai pendiri atau founders BEI akan menjadi pihak yang memperoleh manfaat utama dari tahap awal proses demutualisasi tersebut.


"Pembagian dividen ini tentunya menjadi hal yang BEI prioritaskan, tanpa penundaan untuk pelaksanaannya secara efektif sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pembagian dividen menjadi salah satu agenda yang akan kami mintakan persetujuan dalam RUPSLB yang digelar 28 Oktober 2026," kata Jeffrey dalam rilis yang diterima KONTAN, Rabu (28/10/2026).

Baca Juga: Leyand (LAPD) Rights Issue Maksimal 2 Miliar Saham, Akuisisi 87,5% Saham BSS

Jeffrey menegaskan, inisiasi dan teknis pelaksanaan rencana pembagian dividen tidak dilakukan BEI secara terpisah dari proses perencanaan dan pengawasan regulator.

BEI pun telah berkoordinasi dengan OJK dengan memasukkan rencana pembayaran dividen ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BEI untuk 2027. RKAT tersebut harus memperoleh persetujuan OJK.

Dengan demikian, pelaksanaan pembagian dividen akan mengikuti proses persetujuan dan ketentuan yang berlaku. Jeffrey menambahkan, proses demutualisasi juga tidak boleh menyimpang dari amanat UUP2SK, khususnya dalam menjaga independensi BEI secara tegas dan konsisten.

Untuk itu, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI yang akan digelar hari ini (28/10/2026) menjadi salah satu tahapan penting untuk meminta persetujuan pemegang saham atas agenda pembagian dividen tersebut.

Meski demikian, besaran dividen yang akan diberikan BEI dan nilai yang akan diterima masing-masing anggota bursa belum disebutkan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal, yang juga merupakan Ketua Panitia Kerja Revisi UUP2SK sebagai undang-undang yang pertama kali mengatur demutualisasi BEI, pun menyambut baik rencana pembagian dividen ini.

Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi insentif bagi para pemegang saham BEI sekaligus memberikan dorongan bagi perusahaan sekuritas untuk mendukung reformasi pasar modal Indonesia.

Baca Juga: BEI Rombak IDX30, LQ45 dan IDX80, Ini Saham yang Masuk dan Keluar

"Saya menyambut baik rencana dan inisiatif BEI membagikan dividen untuk pertama kalinya. Ini menjadi insentif kepada teman-teman pemegang saham BEI dalam rangka menyambut mandat UU P2SK terkait demutualisasi dan juga angin segar bagi perusahaan sekuritas untuk turut mendukung dan melaksanakan reformasi pasar modal," kata Hekal dalam rilis yang diterima KONTAN, Rabu (28/10/2026).

Ia menambahkan, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik beserta jajaran direksi telah menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjalankan mandat demutualisasi dan menginisiasi pembagian dividen sesuai ketentuan yang berlaku, di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bagian dari Reformasi Pasar Modal

Demutualisasi merupakan perubahan struktur kepemilikan dan tata kelola bursa yang sebelumnya dimiliki oleh anggota bursa. Proses ini menjadi bagian dari agenda penguatan pasar modal sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK.

Rencana pembagian dividen perdana tersebut menjadi salah satu langkah yang berkaitan dengan perubahan itu.

Baca Juga: Cetak Kinerja Cemerlang, Cek Prospek Emiten Grup MAP

Bagi anggota bursa, dividen dapat menjadi manfaat finansial dari kepemilikan saham BEI. Sedangkan bagi industri pasar modal, proses demutualisasi menjadi bagian dari upaya menjalankan reformasi sesuai kerangka regulasi yang berlaku.

Dengan agenda pembagian dividen yang akan dibahas dalam RUPSLB, perhatian berikutnya tertuju pada keputusan pemegang saham, persetujuan RKAT oleh OJK, serta rincian pelaksanaan pembagian dividen yang akan ditetapkan kemudian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News