Gelar RUPSLB, Kimia Farma (KAEF) kantongi restu rights issue



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kimia Farma Tbk (KAEF), telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2021 yang dihadiri oleh 90,28% dari keseluruhan pemegang saham KAEF.

Pelaksanaan RUPSLB dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan mengacu pada aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka pada prinsipnya RUPSLB diselenggarakan secara elektronik dengan sistem e–proxy yang disediakan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sehingga pemegang saham dapat menggunakan hak suaranya melalui sistem tersebut.  

Berdasarkan keterangan resmi, Rabu (18/8), RUPSLB menyetujui perusahaan untuk menerbitkan saham baru dalam rangka Peningkatan Modal dengan HMETD sebanyak–banyaknya 2,78 miliar saham seri B dengan nilai nominal sebesar Rp 100 per saham melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas (PUT) I sebagaimana diatur dalam POJK 32/2015.


Baca Juga: Kimia Farma (KAEF) proyeksi permintaan tes PCR naik usai harga turun

Dana yang diperoleh akan digunakan untuk memenuhi pembayaran pinjaman perusahaan yang jatuh tempo, modal kerja serta pengembangan usaha termasuk dalam rangka transformasi digital dan sistem teknologi informasi.  

RUPSLB juga menyetujui dan mengesahkan Pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. 

Dalam RUPSLB tersebut juga telah diputuskan perubahan nomenklatur dan susunan pengurus perusahaan dimana RUPSLB menyetujui dan mengangkat Jasmine Kamiasti Karsono sebagai Direktur Portofolio & Pengembangan Bisnis.

Selain itu juga merubah nomenklatur pengurus perusahaan, yakni mam Fathorrahman sebagai Direktur Pemasaran & Komersial yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis, serta menyetujui dan mengangkat Rahmat Hidayat Pulungan sebagai Komisaris Independen yang baru.

 
KAEF Chart by TradingView

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto