KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) telah mengubah rencana pemisahan unit usaha syariah setelah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dalam pengumumannya yang dipublikasikan KONTAN (24/2), RUPSLB yang digelar pada 22 Februari 2023 membahas tentang perubahan rencana kerja Maximus Insurance untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah. RUPSLB tersebut menghasilkan persetujuan bahwa pemisahan unit syariah akan dilakukan dengan mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah perusahaan kepada perusahaan asuransi syariah yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Maximus Insurance Bayar Klaim Alat Berat Rp 2,3 Miliar “Dengan memperhatikan POJK 67 Tahun 2016,” tulis manajemen.