Gelar RUPSLB, Multi Makmur (PIPA) Ubah Nama Jadi Oxala Energy & Setujui Rights Issue



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Kedua PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) menyetujui perubahan nama menjadi PT Oxala Energy International Tbk.

Perubahan identitas tersebut menjadi bagian dari langkah transformasi perusahaan seiring dengan penguatan tata kelola perusahaan serta persiapan memasuki lini bisnis baru di sektor energi.

Direktur PIPA Noprian mengatakan pemegang saham turut menyetujui peningkatan modal dasar perusahaan dari Rp200.000.000.000 menjadi Rp274.000.000.000, atau dari 10.000.000.000 saham menjadi 13.700.000.000 saham. Peningkatan modal dasar ini merupakan bagian dari persiapan struktur permodalan PIPA untuk mendukung rencana aksi korporasi lanjutan, termasuk persiapan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD/Rights Issue).


Baca Juga: IHSG Berupaya Rebound pada Sesi I Kamis (9/7), Begini Proyeksinya ke Depan

Bersamaan dengan itu, pemegang saham juga menyetujui perpindahan kedudukan hukum perseroan dari Kota Tangerang, ke Jakarta Selatan. Noprian menyampaikan langkah administratif itu dilakukan guna mendukung koordinasi operasional dalam menjalankan agenda transformasi bisnis.

Ketiga persetujuan ini melanjutkan rangkaian agenda korporasi yang telah berjalan sejak masuknya PT Morris Capital Indonesia (MCI) sebagai pemegang saham pada Oktober 2025, termasuk penyelesaian Penawaran Tender Wajib pada Januari 2026 dan penyelenggaraan RUPST/RUPSLB pada Juni 2026.  

"Ke depan, perseroan akan mempersiapkan tahapan berikutnya berupa kajian dan uji tuntas atas rencana penyertaan pada entitas di sektor energi, sebelum diajukan untuk persetujuan RUPSLB mendatang," kata Noprian dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga: Bangun Kosambi Sukses (CBDK) Setor Modal ke Dua Anak Usahanya, Ini Rinciannya

Dengan disetujuinya seluruh agenda RUPSLB Kedua ini, PIPA akan menindaklanjuti proses administrasi hukum atas perubahan nama, kedudukan, dan modal dasar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Dengan hasil RUPSLB 8 Juli 2026 tersebut dipastikan menambah tingkat kepastian perusahaan untuk dapat melaksanakan penambahan modal untuk ekspansi ke sektor energi di tahun ini," ujar Noprian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News