Gelar RUPSLB, Pemegang Saham BEI Bahas Perubahan Komisaris dan Demutualisasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membahas terkait perubahan jajaran komisaris dan rencana demutualisasi Bursa.

Pembahasan itu digelar dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2026 secara hybrid pada Rabu (12/8). Rapat tersebut dihadiri oleh 90 Pemegang Saham atau 100% dari jumlah pemegang saham pemilik hak suara. 

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan, dalam RUPSLB tersebut, Pemegang Saham menyetujui dua agenda.


Baca Juga: IHSG Melesat 1% ke 6.330 Sesi I, Top Gainers LQ45: ISAT, CUAN, EXCL, Rabu (12/8)

Pertama, pengangkatan komisaris BEI untuk mengisi jabatan anggota Dewan Komisaris yang lowong. Kedua, agenda lain-lain.

Pada agenda pertama, RUPSLB BEI menyetujui pengangkatan Alex Widi Kristiono sebagai Anggota Dewan Komisaris BEI untuk mengisi jabatan yang lowong menyusul pengunduran diri M Oki Ramadhana. 

Pengangkatan tersebut telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah melalui proses penilaian kemampuan dan kepatutan. 

Alex Widi Kristiono akan melanjutkan sisa masa jabatan Dewan Komisaris BEI periode 2024–2028. 

“Dengan pengangkatan tersebut, susunan Dewan Komisaris BEI terdiri atas Nurhaida sebagai Komisaris Utama, serta Yozua Makes, Karman Pamurahardjo, Lany Djuwita, dan Alex Widi Kristiono sebagai Komisaris,” ujarnya dalam Konferensi Pers RUPSLB BEI, Rabu (12/8/2026).

Sementara itu, dalam agenda lain-lain, RUPSLB BEI menegaskan perubahan susunan pemegang saham Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) oleh BEI, serta perubahan nama beberapa pemegang saham.

Perubahan nama tersebut mencakup PT Universal Broker Indonesia Sekuritas menjadi PT Laba Sekuritas Indonesia, PT UOB Kay Hian Sekuritas menjadi PT Kay Hian Sekuritas.

Lalu, PT Oso Sekuritas Indonesia menjadi PT Sukadana Prima Sekuritas, serta PT Jasa Utama Capital menjadi PT Yakin Bertumbuh Sekuritas. 

“Selain itu, terdapat pengalihan masing-masing satu saham milik PT IMG Sekuritas dan PT HSBC Sekuritas Indonesia kepada BEI sebagai bagian dari pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback),” katanya.

Baca Juga: Rupiah Balik Arah: Melemah Tipis ke Rp 17.870 Per Dolar AS di Tengah Hari Ini (12/8)

Dalam kesempatan tersebut, BEI juga menyampaikan perkembangan persiapan demutualisasi Bursa sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan independensi Bursa Efek.

Agenda ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

“Proses persiapan dilakukan melalui koordinasi dengan OJK serta komunikasi dengan para pemegang saham untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News