KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) mendapat persetujuan untuk mengubah anggaran dasar dari para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dalam rapat yang digelar pada Senin (15/12) itu, para pemegang saham WIKA menyetujui tiga agenda. Yaitu, perubahan dan penegasan Kembali Anggaran Dasar perseroan, pendelegasian kewenangan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026 beserta perubahannya, serta perubahan penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) yang merupakan bagian dari penambahan modal melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) II WIKA. Pada agenda pertama, pemegang saham WIKA menyetujui perubahan Anggaran Dasar WIKA dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundangan dan kebijakan. Termasuk, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara termasuk menyetujui perubahan Pasal 5 Anggaran Dasar WIKA mengenai penyesuaian hak-hak istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia.
Gelar RUPSLB, Wijaya Karya (WIKA) Ubah Anggaran Dasar & Perubahan Penggunaan Dana PMN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) mendapat persetujuan untuk mengubah anggaran dasar dari para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dalam rapat yang digelar pada Senin (15/12) itu, para pemegang saham WIKA menyetujui tiga agenda. Yaitu, perubahan dan penegasan Kembali Anggaran Dasar perseroan, pendelegasian kewenangan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026 beserta perubahannya, serta perubahan penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) yang merupakan bagian dari penambahan modal melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) II WIKA. Pada agenda pertama, pemegang saham WIKA menyetujui perubahan Anggaran Dasar WIKA dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundangan dan kebijakan. Termasuk, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara termasuk menyetujui perubahan Pasal 5 Anggaran Dasar WIKA mengenai penyesuaian hak-hak istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia.
TAG: