KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kimia Farma Tbk (
KAEF) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2021 secara elektronik yang dihadiri oleh pemegang saham KAEF, Rabu (11/5). RUPST dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan, maka pada prinsipnya RUPST diselenggarakan secara elektronik dengan sistem e–proxy yang disediakan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sehingga pemegang saham dapat menggunakan hak suaranya melalui sistem tersebut. RUPST menyetujui Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang di dalamnya mencakup Laporan Tahunan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Irwan Setiawan Corporate Communication KAEF menambahkan, RUPST turut menyetujui dan mengesahkan penetapan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk Tahun Buku 2021 sebesar Rp 302,27 miliar dan dividen sebesar 30% dari laba bersih atau setara Rp 90,68 miliar yang akan diatribusikan kepada Pemegang saham, dibandingkan laba bersih tahun 2020. Adapun laba bersih Perseroan tahun buku 2021 tumbuh sebesar 1,319%.
Baca Juga: Ini Solusi Kemenkes untuk Warga yang Sulit Cari Booster Vaksin Sinopharm Irwan menambahkan, RUPST telah menyetujui usulan untuk persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2021, dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang di dalamnya mencakup Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, sekaligus pemberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit etde charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan Pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2021. Lalu, menyetujui Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2021, penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas, dan Tunjangan) Tahun 2022 serta TantiemTahun Buku 2021 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2022. Turut menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan Pengukuan Pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor a. PER–03/MBU/03/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara, PER–11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara dan PER–13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BadanUsaha Milik Negara Nomor PER–04/MBU/2014 tentang Pedoman PenetapanPenghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara; dan PER–14/MBU/10/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, berikut setiap perubahannya.
Baca Juga: Penerima Vaksin Sinopharm Mengeluh Susah Dapat Booster, Kemenkes Angkat Bicara Adapun perubahan Susunan Pengurus Perseroan dalam RUPST tersebut yang juga telah diputuskan perubahan susunan pengurus Perseroan antara lain adalah: Komisaris
Komisaris Utama: Abdul Kadir Komisaris: Dwi Ary Purnomo Komisaris: Wiku Adisasmito Komisaris Independen: Rahmat Hidayat Pulungan Komisaris Independen: Kamelia Faisal Komisaris Independen: Musthofa Fauzi. Direksi Direktur Utama: David Utama Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Lina Sari Direktur Pemasaran, Riset & Development: Jasmine Karsono Direktur Produksi dan Supply Chain: Andi Prazos Direktur Sumber Daya Manusia: Dharma Syahputra Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi