Gelar RUPSU, Usul Wijaya Karya (WIKA) Ditolak Pemegang Sukuk



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) menggelar Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) pada Selasa (20/10) lalu. RUPSU digelar menyusul adanya surat utang perusahaan yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat.

WIKA mengajukan perpanjangan jangka waktu Sukuk Penawaran Umum Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2020 Seri A yang akan jatuh tempo pada 18 Desember 2023. Nilai pokoknya sebesar Rp 184 miliar dengan nisbah 35,83%.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Rabu (25/10) sebanyak 156.000.000.000 suara dari total suara yang diperhitungkan, yakni 265.350.000.000, menolak usulan WIKA.


Sementara, hanya 109.350.000.000 suara atau 41,21% yang menyatakan setuju.

Baca Juga: Surat Utang Bakal Jatuh Tempo, Wijaya Karya (WIKA) Gelar RUPSU dan RUPO

Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya mengatakan, hasil RUPSU itu disebabkan karena masih diperlukannya penyesuaian kesepakatan antara langkah WIKA dan aspirasi pemegang Sukuk.

“Sebagai bentuk tindak lanjut, WIKA berencana untuk menggelar kembali RUPSU tersebut,” ujarnya, Selasa (24/10).

WIKA pun berharap bisa mendapatkan dukungan dari pemegang Sukuk, seperti halnya pemegang Obligasi, Kreditur dan para pemegang Saham.

“Sehingga, stream penyehatan yang telah dirumuskan Perseroan dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak yang optimal demi keberlanjutan usaha dan kemanfaatan yang luas bagi stakeholder dan masyarakat,” paparnya.

 
WIKA Chart by TradingView

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari