KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) kembali menggelar Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 pada Rabu (3/4) lalu. Secara keseluruhan, jumlah nilai pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 ini sebesar Rp 500 miliar. Melansir keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (19/4), RUPSU itu dihadiri pemegang sukuk dan/atau kuasa pemegang sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 bernilai pokok sebesar Rp 450,3 miliar.
Jumlah ini sebanyak 450,3 miliar suara yang merupakan 90,06% dari jumlah sukuk yang masih belum dilunasi. Ini termasuk di dalamnya jumlah sukuk yang dimiliki oleh Afliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah namun tidak termasuk sukuk yang dimiliki emiten dan/atau afliasi emiten. Jumlah suara pemegang sukuk yang tidak sah sebanyak 1 miliar suara, atau mewakili suara pemegang sukuk yang bernilai Rp 1 miliar. Dengan demikian, jumlah total suara yang diperhitungkan adalah sebanyak 449,3 miliar suara atau senilai Rp 449,3 miliar.
Baca Juga: BEI Tetapkan Harga Teoretis Rights Issue WIKA, Kapan Suspensi Sahamnya Dibuka? Dalam dua agenda RUPS, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara pemegang sukuk.
Pertama, penjelasan WIKA terkait kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A dan usulan perseroan sehubungan pemenuhan kewajiban pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A. Untuk usulan keputusan pilihan 1, jumlah suara pemegang sukuk yang tidak setuju tidak ada. Jumlah suara pemegang sukuk yang setuju sebanyak 449,3 miliar suara, atau mewakili sukuk yang bernilai Rp 449,3 miliar atau 100%.
Kedua, penentuan sikap dan keputusan para pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 atas penjelasan WIKA sehubungan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali dan usulan perseroan terkait hal itu. Untuk usulan keputusan pilihan 2 ini jika pemegang sukuk tidak memilih pilihan 1. Hasilnya, jumlah suara pemegang sukuk yang tidak setuju sebanyak 449,3 miliar suara, atau mewakili sukuk yang bernilai Rp 449,3 miliar atau 100%. Jumlah suara pemegang sukuk yang setuju tidak ada. Oleh karena itu, pemegang sukuk memutuskan menyutujui usulan pilihan 1 yang diajukan oleh WIKA dan menerima penjelasan perseroan terkait kelalaian pemenuhan kewajiban pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A. Surat utang ini jatuh tempo pada 18 Desember 2023. Pemegang sukuk pun menyetujui usulan WIKA untuk melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A sebesar Rp 184 miliar.
Baca Juga: Wijaya Karya (WIKA) Transaksi Afiliasi Rp 100 Miliar via Debt to Equity Swap Pembayaran ini termasuk melakukan pembayaran kompensasi kerugian akibat keterlambatan atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali dana sukuk. Hitungan keterlambatannya sejak 18 Desember 2023 sampai 29 April 2024 sebesar Rp 6,34 miliar. Sehingga, seluruh pembayarannya sebesar Rp 190,34 miliar. WIKA harus membayar total kewajiban itu pada tanggal 29 April 2024. Dengan dilakukannya pembayaran dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A dan kompensasi kerugian ini, pemegang sukuk menyatakan bahwa keadaan kelalaian WIKA atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali dana sukuk telah dihilangkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat