KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menyebutkan, Peraturan Presiden nomor 142 tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasioanal 2018-2025 (Perpres Rindekraf) sebagai landasan pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Untuk itu, pada 15 Juli 2019 hingga 16 Juli 2019, Bekraf mengundang sejumlah perwakilan pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi Perpres Rindekraf tersebut. Kepala Bekraf Triawan Munaf bilang, saat ini belum semua pemerintah daerah memahami dan/atau memiliki perhatian kepada ekonomi kreatif. Padahal, sektor ini memiliki potensi besar terhadap pertumbuhan ekonomi ke depannya.
"Tidak semua mengerti apa itu ekonomi kreatif pada awalnya, sekarang semakin banyak kepala daerah yang mengerti bahwa potensi ekonomi kreatif itu luar biasa," kata Kepala Bekraf Triawan Munaf, Senin (15/7). Triawan mengatakan, keberadaan Rindekraf menjadi kerangka strategis pengembangan ekonomi kreatif yang dapat dijadikan pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah secara terintegrasi dan kolaboratif. Ia berharap agar setiap K/L dapat bekerjasama untuk mewujudkan ekonomi kreatif sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional. "Untuk mencapai integrasi program dan kegiatan maka dibutuhkan sinergi dan kolaborasi yang intensif antar KL agar pelaksanaan Rindekraf menjadi optimal," ucap dia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor penting karena menempatkan seseorang sebagai subjek dalam perekonomian. "Keterlibatan saja sebenarnya tidak cukup dalam ekonomi kreatif, benar-benar harus masuk sepenuhnya ke dalamnya," kata Darmin. Darmin mengatakan, ekonomi kreatif terdiri dari dua pilar. Yakni pelaku ekonomi kreatif dan ekosistem ekonomi kreatif. Selain itu, perlu adanya kerjasama antar berbagai
stakeholder terkait agar ekonomi kreatif semakin berkembang. Darmin berharap ke depannya ekonomi kreatif menjadi salah satu sektor penting dalam pertumbuhan ekonomi. "Kita harap ekonomi kreatif mengambil peranan yang smakin penting. Namanya usaha kreatif pasti adalah kombinasi, kerjasama dengan beberapa kementerian/lembaga dan masyarakat. Membangun ekonomi kreatif, satu manusianya, untuk memperbaiki kualitas dan kapasitas. Kedua ekosistem. Ketiga, adalah kerjasama antar lembaga," tutur Darmin.
Triawan mengatakan RUU ekonomi kreatif akan rampung pada Agustus 2019. Ia berharap, adanya UU ekonomi kreatif itu dapat menjadi landasan hukum bagi pelaku usaha ekonomi kreatif. "Agustus ketok palu. Kalau UU ada akan jadi ketenangan hidup karena sudah diakui, anggaran diturunkan jadi sah. Jadi ada kewajiban dan hak," ujar Triawan. Seperti diketahui, produk domestik bruto (PDB) ekonomi kreatif pada 2017 senilai Rp 1.000 triliun. Kemudian, pada 2018 naik menjadi Rp 1.100 triliun. Bekraf memprediksi PDB ekonomi kreatif akan meningkat 9,6% dari tahun sebelumnya menjadi Rp 1.211 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi