Geledah kantor Denny, Bareskrim ambil 199 dokumen



JAKARTA. Proses penggeledahan bekas ruangan kerja mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana masih berlangsung. Penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim hingga malam ini disebut telah berhasil mengamankan sekitar 199 dokumen yang berkaitan dengan proyek Payment Gateway. Kepala Biro Humas dan KLN Kementerian Hukum dan HAM, Ferdinand Siagian memberitahukan bahwa tim penyidik sudah menyiapkan atau mengambil dokumen kurang lebih 199 dokumen yang berkaitan dengan payment gateway.

"Dokumen itu antara lain yang berkaitan dengan payment gateway, kemudian data-data elektronik, kemudian daftar hadir atau absensi hasil rapat payment gateway, serta proposal-proposal vendor. Itu saja, tapi jumlah keseluruhannya 199 dokumen" ujar Ferdinand di Kemenkumham, Rabu (1/4).

Namun, disebut para penyidik masih memilah-milah mana yang menjadi dokumen-dokumen penting untuk dilakukan pendalaman. Setelah menuturkan penjelasan mengenai dokumen yang dikantongi penyidik Bareskrim, Ferdinand tidak mengetahui sampai kapan penggeledahan di bekas ruang kerja Denny itu dilakukan oleh pihak Bareskrim. Bahkan, Ferdinand mengungkapkan penggeledahan ini bisa saja dilanjutkan hingga besok.


"Ya sekarang sedang berlanjut, saya tidak tau sampai kapan. Yang jelas mereka masih bekerja" tandas Ferdinand. Sebelumnya, Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (22/3) setelah polisi mengusut laporan yang dikirimkan oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1).

Dalam laporan bernomor LP/166/2015/Bareskrim itu, Denny dituduh melakukan korupsi dalam proyek layanan daring pembuatan paspor Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Penetapan tersangka tersebut diputuskan berdasarkan gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim yang dilaksanakan Minggu (22/3).

Dalam kasus ini, penyidik menemukan ada kerugian negara sebesar Rp 32.093.692.000. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan