KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam suap pengurusan kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga terdakwa korporasi yaitu Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup (kasus izin ekspor CPO). "Sabtu 12 April 2025 sejak Pukul 12.00 WIB, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan di 3 (tiga) tempat yaitu di Jepara, Sukabumi dan Jakarta," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4) dinihari. Baca Juga: Suap Rp 60 Miliar untuk Putusan Onslag, Tiga Hakim Jadi Tersangka
- 40 (empat puluh) lembar mata uang dolar Singapura pecahan SGD 100;
- 125 (seratus dua puluh lima) lembar mata uang dolar Amerika pecahan USD 100
- 10 (sepuluh) lembar dolar Singapura uang pecahan SGD 100;
- 74 (tujuh puluh empat) lembar dolar Singapura pecahan SGD 50
- 3 (tiga) unit mobil yaitu 1 (satu) Toyota Land Cruiser dan 2 (dua) Land Rover;
- 21 (dua puluh satu) unit speda motor;
- 7 (tujuh) unit sepeda.
- Uang senilai US$ 36.000 disita di rumah AM di Jepara.
- 1 (satu) unit mobil Fortuner disita di rumah AM di Jepara.
- Uang senilai SGD 4.700 disita dari kantor tersangka MS.
- Uang tunai Rp 616.230.000 disita dari rumah tersangka ASB.