KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Judi online makin merajalela di masyarakat. Tercatat, pemain judi online di Indonesia mencapai 3,2 juta pemain yang berasal dari berbagai kalangan. Dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) nilai transaksi judi online menembus angka lebih dari Rp 600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024, judi online mendominasi laporan transaksi keuangan mencurigakan yang tercatat PPATK sebesar 32,1%. Terdapat pula aliran dana yang dikelola di luar negeri dengan besaran lebih dari Rp 5 triliun ke sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Thailand, Filipina, Kamboja, dan Vietnam.
Geliat Judi Online, Susupi Website Pemerintah Hingga Deposit Pakai Pulsa dan QRIS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Judi online makin merajalela di masyarakat. Tercatat, pemain judi online di Indonesia mencapai 3,2 juta pemain yang berasal dari berbagai kalangan. Dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) nilai transaksi judi online menembus angka lebih dari Rp 600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024, judi online mendominasi laporan transaksi keuangan mencurigakan yang tercatat PPATK sebesar 32,1%. Terdapat pula aliran dana yang dikelola di luar negeri dengan besaran lebih dari Rp 5 triliun ke sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Thailand, Filipina, Kamboja, dan Vietnam.