KONTAN.CO.ID - Kabar baik untuk Anda yang menunggu kapan Gelombang 21 Kartu Prakerja dibuka, pendaftaran gelombang ini sudah dibuka. Berikut ini cara dan syaratnya. Melalui Instagram resminya, Kartu Prakerja menginformasikan jika Gelombang 21 sudah dibuka. Pembukaan pendaftaran ini menjadi kesempatan untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan pelatihan dari berbagai platform. Bagi peserta yang sudah memiliki akun terverifikasi bisa langsung melanjutkan proses pendaftaran dan melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar.
Tata cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21
Membuat akun bagi peserta yang belum memiliki akun- Peserta membuat akun di situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
- Masukkan email dan password, kemudian klik Daftar.
- Buka email notifikasi dan melakukan verifikasi.
- Jika sudah melakukan verifikasi, maka pendaftaran berhasil dan Anda bisa melanjutkan ke proses pendaftaran.
- Buka dan masuk ke dashboard akun melalui browser ponsel atau HP.
- Kemudian isikan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan tanggal lahir pada bagian verifikasi KTP lalu klik "Lanjutkan".
- Jangan lupa lengkapi data diri dan pastikan semua data sudah benar.
- Unggah foto KTP dan unggah foto yang diambil langsung dari kamera ponsel sesuai dengan ketentuan .
- Kemudian masukkan nomor HP, lalu ketik kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk memverifikasi nomor handphone.
- Selanjutnya isi Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan kondisi Anda lalu kilik Oke.
- Jika sudah berhasil mendaftar, kemudian peserta mengikuti tes Motivasi dan Kemampuan Dasar hingga selesai.
- Setelah selesai mengikuti tes, pilih gelombang yang sedang dibuka lalu klik "Gabung".
- Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang Anda.
- Bila sudah sesuai, klik "Ya, Gabung". Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
Syarat mendaftar Kartu Prakerja
Ada pula syarat atau ketentuan calon penerima bantuan pelatihan yang wajib dipenuhi agar bisa mendaftar Gelombang 21 ini, bersumber dari laman Prakerja, diantaranya adalah.- Warga Negara Indoneia yang berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Masyarakat yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh korban PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah.
- Pelaku usaha mikro dan kecil bisa mendaftar program Kartu Prakerja.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Peserta bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Hanya maksimal dua NIK dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang bisa menjadi Penerima Kartu Prakerja.