KONTAN.CO.ID - Pendaftaran Gelombang 24 Kartu Prakerja resmi dibuka hari ini, Kamis, 17 Maret 2022. Agar pendaftaran berhasil, peserta wajib mengunggah atau upload KTP dan foto selfie sesuai dengan ketentuan. Bersumber dari Instagram Kartu Prakerja, pendaftaran Gelombang 24 sudah dibuka. Masyarakat yang sudah memiliki akun bisa segera bergabung dengan gelombang yang sedang dibuka. Saat akan mendaftar Kartu Prakerja, Anda wajib melakukan verifikasi dengan mengunggah foto KTP dan foto selfie atau swafoto.
Ketentuan upload KTP dan foto selfie Prakerja
Biar proses pembuatan akun dan pendaftaran Gelombang 24 Prakerja lancar, berikut ketentuan mengunggah foto KTP dan foto selfie: Ketentuan mengunggah foto KTP- Mengambil foto KTP langsung melalui kamera handphone.
- E-KTP asli atau atas nama pendaftar sendiri.
- KTP yang diunggah harus dalam bentuk fisik, bukan fotokopi.
- KTP tidak rusak seperti retak atau patah.
- Pastikan foto e-KTP jelas, tidak buram, pencahayaan cukup terang, dan tidak terpotong.
- Jangan menggunakan flash saat mengambil foto KTP.
- Gunakan latar belakang netral saat mengambil foto.
- Mengambil foto langsung menggunakan kamera handphone.
- Pastikan wajah Anda terlihat dengan pencahayaan yang cukup.
- Wajah memenuhi 80 persen frame foto atau close-up.
- Area wajah terlihat jelas tanpa menggunakan aksesori seperti kacamata, masker, topi, dan lain-lain.
- Foto diambil tidak disertai foto KTP.
- Jangan lupa tersenyum saat mengambil foto selfie Kartu Prakerja.
Syarat daftar Kartu Prakerja
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.