KONTAN.CO.ID - Foto KTP dan foto selfie harus di-upload atau diunggah sesuai ketentuan di dashboard.prakerja.go.id saat mendaftar Gelombang 35 Prakerja. Saat ini, bersumber dari Instagram Kartu Prakerja, pendaftaran Gelombang 35 sudah dibuka. Bagi Anda yang belum pernah mendapatkan manfaat bantuan ini, bisa segera mendaftar Peserta wajib melakukan verifikasi dengan mengunggah foto KTP dan foto selfie atau swafoto saat melakukan proses pendaftaran.
Ketentuan upload KTP Prakerja
Ketentuan yang wajib dipenuhi dan diperhatikan peserta saat mendaftar Kartu Prakerja diantaranya sebagai berikut ini. 1. Ketentuan mengunggah foto KTP- Mengambil foto KTP langsung melalui kamera handphone
- E-KTP asli atau atas nama pendaftar sendiri
- KTP yang diunggah harus dalam bentuk fisik, bukan fotokopi
- KTP tidak rusak seperti retak atau patah
- Pastikan foto e-KTP jelas, tidak buram, pencahayaan cukup terang, dan tidak terpotong
- Jangan menggunakan flash saat mengambil foto KTP
- Gunakan latar belakang netral saat mengambul
- Mengambil foto langsung menggunakan kamera handphone
- Pastikan wajah Anda terlihat dengan pencahayaan yang cukup
- Wajah memenuhi 80 persen frame foto atau close-up.
- Area wajah terlihat jelas tanpa menggunakan aksesori seperti kacamata, masker, topi, dan lain-lain.
- Foto diambil tidak disertai foto KTP.
- Jangan lupa tersenyum saat mengambil foto selfie Kartu Prakerja
Syarat daftar Gelombang 35 Prakerja
Selain ketentuan mengunggah foto, persyaratan berikut ini wajib Anda penuhi untuk mendaftar Gelombang 35 Prakerja.- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Penerima manfaat Kartu Prakerja, maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK).