KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keluhan mengenai lambatnya pencairan restitusi pajak ramai bermunculan di media sosial Threads dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah wajib pajak dari berbagai latar belakang mengaku pengembalian kelebihan pembayaran pajak kini semakin sulit cair dan bahkan disebut mengalami penundaan selama berbulan-bulan. Mayoritas keluhan berkaitan dengan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menurut para wajib pajak seharusnya sudah bisa dicairkan karena proses administrasi telah selesai. Namun hingga kini dana pengembalian disebut belum masuk ke rekening perusahaan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Groundbreaking 10 Gudang Pangan Polri & Luncurkan 166 SPPG di Tuban Salah satu unggahan datang dari akun Threads @f**p. Ia mengaku situasi perpajakan tahun ini terasa jauh lebih berat dibanding sebelumnya, khususnya terkait restitusi dan sengketa pajak. Unggahan tersebut memicu banyak respons dari pengguna lain yang mengaku mengalami persoalan serupa. Sebagian besar menyebut restitusi yang biasanya bisa cair dalam waktu tertentu kini tertahan tanpa kepastian. Akun @s***c misalnya mengaku restitusi PPN masa Januari 2026 milik perusahaannya seharusnya sudah diterima sejak April lalu. Menurutnya, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dan surat permohonan konfirmasi rekening bahkan sudah diterbitkan. Namun hingga kini dana disebut belum juga masuk ke rekening kantor. "Hari ini antar surat pengajuan kembali. Tau apa kata orang pajak? Sebenernya ibu sudah memenuhi semua persyaratan, tapi memang restitusi sedang di hold sesuai arahan atasan kami. Kami juga tdk begitu paham detailnya," tulisnya, dikutip Minggu (17/5/2026). Ia kemudian menyindir kondisi tersebut dengan menyebut dana restitusi kemungkinan sedang digunakan terlebih dahulu untuk kebutuhan lain negara. Keluhan serupa datang dari akun @y***i. Ia mengaku restitusi senilai Rp 4 juta belum juga dikembalikan lebih dari satu bulan, padahal menurutnya keterlambatan terjadi akibat kesalahan internal kantor pajak.
Baca Juga: RI Ada di Peringkat 1 Global Tax Expenditures Index, Transparan Soal Insentif Pajak "Alasannya ada perintah penundaan pengembalian restitusi selama 3-4 bulan ke depan," katanya. Dalam unggahan lanjutan, ia mengatakan surat ketetapan restitusi sebenarnya sudah keluar dan diputuskan akan ditransfer ke rekening perusahaan karena tidak ada utang pajak maupun deposit pajak. Namun pembayaran disebut masih tersangkut. Akun lain, @h***i, juga mengaku mengalami kondisi yang sama. Ia menyebut kantor pelayanan pajak sebenarnya telah menyetujui restitusi, namun pencairan disebut tertahan karena ada arahan dari pusat. Tidak sedikit pengguna Threads yang mulai mengaitkan pengetatan restitusi dengan kondisi fiskal pemerintah saat ini. Sejumlah komentar bahkan menyebut negara tengah membutuhkan likuiditas sehingga pengeluaran termasuk restitusi diperketat. Akun lain bahkan mempertanyakan dampak kondisi tersebut terhadap dunia usaha. Menurut mereka, keterlambatan restitusi dapat mengganggu arus kas perusahaan, terutama ketika kondisi ekonomi sedang sulit. “Di saat cari omset susah setengah mati, harapan uang masuk untuk support biaya operasional malah gagal. Padahal itu duit mereka sendiri," tulis akun @w**ng. Ia menyebut ada perusahaan yang mulai khawatir harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila restitusi tak kunjung dibayarkan.
Baca Juga: Tiga Perusahaan Sediakan Makanan Siap Santap untuk Jemaah Haji di Puncak Armuzna Sebenarnya, wacana penahanan restitusi pajak ini telah ramai diperbincangkan akhir-akhir ini. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah sempat menahan laju pengembalian pajak (restitusi) sepanjang 2025. Namun, ruang penahanan itu terbatas.
Purbaya menyebut, nilai restitusi yang berhasil ditahan hanya sekitar Rp 7 triliun, sementara restitusi yang sudah dicairkan mencapai Rp 361,15 triliun. Melihat besarnya angka tersebut, pemerintah akhirnya memutuskan menghentikan sisa restitusi yang masih dalam proses. "Hampir semua sudah keluar, tinggal Rp 6 triliun sampai Rp 7 triliun yang belum dieksekusi," ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (4/2/2026). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News