Gelombang PHK akibat terdampak virus corona telah mencapai 600.000 orang



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat masa pandemi virus corona (Covid-19) telah mencapai angka 600.000 orang.

Hal itu berdasarkan data yang dikumpulkan oleh serikat buruh. PHK terjadi akibat tekanan ekonomi pada perusahaan akibat pandemi virus corona.

Baca Juga: Beri stimulus sektor riil, Jokowi harap tak ada PHK


"Kami minta kepada presiden untuk segera mengambil langkah-langkah strategis mengenai bagaimana menghadapi gelombang PHK," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea usai bertemu Presiden Joko Widodo, Rabu (22/4).

Selain PHK, Covid-19 juga membuat perusahaan merumahkan pegawai dengan tetap memberikan gaji pokok. Total buruh yang dirumahkan mencapai 1,8 juta orang.

Banyak buruh juga terancam tak akan merasakan Tunjangan Hari Raya (THR). Andi Gani bilang hal itu menjadi perhatian serikat buruh dan disampaikan pada Jokowi.

Baca Juga: Ini 3 arahan presiden Jokowi soal mitigasi dampak virus corona pada sektor riil

Terkait PHK, buruh mendorong pemerintah mewajibkan sistem asuransi pesangon. Sehingga bila kondisi tertekan dan melakukan PHK, buruh tetap mendapat haknya.

"Harus ada aturan pemerintah soal asuransi pesangon untuk para pekerja Indonesia. Supaya tidak ada lagi perusahaan tutup dan yang jadi korban adalah karyawannya," terang Andi Gani.

Editor: Noverius Laoli