KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai berdampak terhadap peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kenaikan klaim pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) seiring meningkatnya frekuensi PHK. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pada Maret 2026 klaim JHT tercatat meningkat sebesar Rp 1,85 triliun atau 14,1% secara tahunan (year on year/YoY). Peningkatan tersebut didorong oleh naiknya frekuensi klaim yang berkaitan dengan PHK.
Gelombang PHK Berpotensi Memicu Kenaikan Klaim JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai berdampak terhadap peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kenaikan klaim pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) seiring meningkatnya frekuensi PHK. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pada Maret 2026 klaim JHT tercatat meningkat sebesar Rp 1,85 triliun atau 14,1% secara tahunan (year on year/YoY). Peningkatan tersebut didorong oleh naiknya frekuensi klaim yang berkaitan dengan PHK.
TAG: