Gelombang PHK Berpotensi Memicu Kenaikan Klaim JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai berdampak terhadap peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kenaikan klaim pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) seiring meningkatnya frekuensi PHK.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pada Maret 2026 klaim JHT tercatat meningkat sebesar Rp 1,85 triliun atau 14,1% secara tahunan (year on year/YoY). Peningkatan tersebut didorong oleh naiknya frekuensi klaim yang berkaitan dengan PHK.


Baca Juga: OJK Minta Industri Asuransi Perkuat Keamanan Siber, Risiko Serangan Kian Meningkat

“Fenomena PHK memang dapat berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” tulis Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5/2026).

Selain itu, OJK juga mencatat klaim JKP meningkat signifikan sebesar 91% secara YoY. Menurut Ogi, kenaikan tersebut dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.

Ogi menilai, kondisi tersebut perlu diantisipasi agar keberlanjutan pembayaran manfaat tetap terjaga dalam jangka panjang. Untuk itu, diperlukan pengelolaan program jaminan sosial yang prudent dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi maupun profil risiko peserta.

Menurutnya, langkah yang dapat dilakukan antara lain melalui evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat, sehingga tetap selaras dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan peserta.

Baca Juga: Penjaminan Produktif Masih Dominasi Industri, OJK Dorong Diversifikasi Produk

“Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: