KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) perlu menjadi perhatian bagi industri asuransi karena berpotensi menekan kualitas aset hingga pertumbuhan premi. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, kondisi PHK membuat masyarakat cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok dibandingkan pembayaran premi asuransi. Akibatnya, risiko polis lapse berpotensi meningkat. “PHK perlu menjadi perhatian bagi industri asuransi karena dapat berdampak pada kualitas aset dan pertumbuhan premi. Dalam kondisi PHK, masyarakat cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok sehingga polis asuransi berisiko lapse,” tulis Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5/2026).
Gelombang PHK Berpotensi Menekan Premi dan Kualitas Aset Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) perlu menjadi perhatian bagi industri asuransi karena berpotensi menekan kualitas aset hingga pertumbuhan premi. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, kondisi PHK membuat masyarakat cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok dibandingkan pembayaran premi asuransi. Akibatnya, risiko polis lapse berpotensi meningkat. “PHK perlu menjadi perhatian bagi industri asuransi karena dapat berdampak pada kualitas aset dan pertumbuhan premi. Dalam kondisi PHK, masyarakat cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok sehingga polis asuransi berisiko lapse,” tulis Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5/2026).
TAG: