Gelombang PHK Masih Melanda Industri Tekstil Nasional, Ini Penyebabnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib pilu kembali harus dihadapi oleh industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia. Ini mengingat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan masih terjadi di sektor industri tersebut selama 2023 berjalan.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menyampaikan, tren PHK karyawan di industri TPT belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Teranyar, produsen TPT yakni PT ACP Purwakarta harus memberhentikan sekitar 500 karyawan lantaran stop beroperasi per 18 Juli 2023.

Catatan APSyFI, diperkirakan ada sekitar 50.000-an karyawan industri TPT yang mengalami PHK pada semester I-2023. Jumlah ini memang tidak sebanyak PHK yang terjadi pada semester II-2022 yakni sekitar 100.000-an karyawan. Namun, tetap saja hal ini menandakan industri TPT nasional masih dalam kondisi lesu.


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek juga tercatat telah membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk 26.690 peserta dengan nilai berjumlah Rp 159,1 miliar selama Januari-Juni 2023. Sementara pada Februari-Desember 2022, BP Jamsostek telah membayar JKP untuk 10.141 peserta dengan nilai Rp 44,4 miliar.

Baca Juga: Industri Manufaktur Investasi Rp 270,3 Triliun di Semester I-2023

Redma menyebut, industri TPT lokal baik di hulu maupun hilir kesulitan bangkit lantaran impor produk TPT ilegal masih membanjiri pasar tanpa ada tindakan berarti dari pemerintah. Tak ayal, gelombang PHK menjadi sulit dibendung tatkala kinerja para produsen TPT nasional menurun.

“Banyak rapat koordinasi sudah dilakukan, tapi hampir satu tahun kondisi ini berlangsung. Barang-barang impor ilegal ini masih menguasai pasar domestik,” ungkap Redma, Rabu (26/7).

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azzam menilai, industri TPT Indonesia biasanya berorientasi ke pasar ekspor, terutama negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat. Sayangnya, sampai saat ini permintaan ekspor TPT anjlok lantaran kawasan Eropa dan AS tengah dilanda ancaman resesi ekonomi.

“Pelemahan permintaan TPT bisa mencapai 30%-40%, sehingga penurunannya cukup dalam,” tutur dia, hari ini.

Apindo juga menilai, penting bagi para pelaku usaha untuk memastikan bahwa para karyawan yang di-PHK mendapat perlindungan jaminan sosial. Diharapkan pula para karyawan yang terdampak PHK bisa segera mendapat pekerjaan baru, baik yang sesuai dengan keahlian sebelumnya maupun keahlian baru.

Baca Juga: Kemenperin: SDM Industri Kompeten Dukung Peningkatan Ekonomi Daerah

Lebih lanjut, Apindo juga biasanya mengimbau kepada para pelaku usaha untuk lebih dahulu melakukan efisiensi di berbagai lini bisnisnya. Dalam hal ini, PHK kepada karyawan sebisa mungkin hanya menjadi opsi terakhir yang ditempuh perusahaan.

Apabila kebijakan PHK terpaksa dilakukan, maka para pelaku usaha yang bersangkutan mesti berkomitmen untuk segera bisa memperbaiki kinerjanya. Alhasil, ketika kinerja bisnisnya pulih, perusahaan tersebut dapat kembali merekrut karyawan kembali.

“PHK merupakan fenomena yang selalu ada sepanjang masa. Hal yang terpenting adalah bagaimana penanganan nasib karyawan pasca terkena PHK,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari