Gelombang PHK Meningkat, Penerima Klaim JKP Melonjak 105%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gelombang PHK yang terjadi belakangan ini telah memberi dampak pada kebutuhan dana darurat. Akibatnya, para pekerja terdampak pun berbondong-bondong mengajukan klaim dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan mencatat klaim JKP meningkat signifikan di Oktober 2022. Dimana, jumlah penerima JKP periode tersebut sebanyak 2.169 pekerja atau naik 105% dari bulan sebelumnya yang hanya sejumlah 1.056 pekerja.

Secara nilai, Klaim JKP yang dibayarkan per Oktober senilai Rp 7,09 miliar. Itu menjadikan total klaim JKP yang telah dibayarkan sepanjang tahun ini menjadi sekitar Rp 25 miliar


“Kondisi perekonomian global membuat PMI turun terus maka tidak ada yang beli, tidak ada yang produksi, maka pengangguran meningkat,” ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPR RI. Selasa (15/11).

Baca Juga: Ada RUU P2SK, Bagaimana Strategi Investasi BP Jamsostek ke Depan?

Anggoro merinci, untuk bidang pekerjaan yang paling banyak mengajukan JKP ialah Industri Barang Konsumsi yang meliputi industri rokok dan industri pakaian sebanyak 40%. Selanjutnya, ada industri dasar dan kimia yang berkontribusi 23%.

“Yang ketiga ada perdagangan dan jasa yang termasuk perhotelan toko dan perkantoran,” imbuhnya.

Di saat tren kenaikan klaim JKP meningkat, Anggoro menyebut rasio klaim JKP juga secara bulanan menunjukkan tren yang sama. Per Oktober 2022, rasio klaim JKP berada pada level 3,39%.

Dari total penerima JKP yang sudah mencapai senilai 6.872 penerima, Anggoro menyebut ada sekitar 3.000 yang kini telah bekerja kembali. Hanya saja, ada sedikit perubahan dari peserta yang dulunya merupakan penerima upah kini menjadi peserta bukan penerima upah (BPU).

“Mereka yang menjadi bukan penerima upah atau artinya pekerja mandiri itu 2.566 orang, jadi sebagian mereka shifting sehingga nantinya bagaimana kita menggali program-program untuk BPU,” tambahnya.

Selain itu, untuk memastikan klaim selalu bisa terbayar maka pengelolaan investasi dari program JKP ini pun perlu diperhatikan. Direktur Investasi BPJS Ketenagarkaan Edwin Ridwan bilang masih mempelajari mengenai pola klaim nya.

Baca Juga: Ini Masukan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia soal RUU Kesehatan

“Oleh karena itu penempatan investasinya cenderung berjangka pendek dengan fokus utama pada aspek likuiditas,” ujar Edwin kepada KONTAN, Senin (14/11).

Hingga 30 September 2022, dana kelolaan program JKP tercatat sebesar Rp 8,8 miliar atau meningkat 23% dari Januari 2022. Seluruh dana tersebut ditempatkan dalam instrumen deposito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari