Gembong investasi emas bodong divonis 8 tahun



JAKARTA. Yoga Dendawancana, pendiri PT Trimas Mulia, perusahaan perdagangan emas yang belakangan menjalankan praktik investasi emas bodong akhirnya mendekam di penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 5 Januari 2017 menjatuhi hukuman penjara 8 tahun, subsider 4 bulan kepada Yoga atas perkara nomor 885/Pid.B/2016/PN JKT.SEL.

Dalam penjelasan di website PN Jakarta Selatan terungkap, majelis hakim yang diketuai Asiadi Sembiring juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta. Kasus ini sendiri telah melalui serangkaian tahap persidangan, sejak didaftarkan pada 18 Agustus 2016 silam.

Yoga dikenakan pasal penipuan kepada salah satu korban yang bernama Lingga. Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, Lingga telah bertransaksi emas senilai total Rp 14,05 miliar di Trimas Mulia. Dari transaksi tersebut, Lingga dijanjikan komisi mulai 1% hingga 3% per bulan, dengan durasi selama 12 bulan dari pembelian emas yang kemudian diinvestasikan lagi ke Trimas Mulia. Selain itu, Lingga juga dijanjikan cash back sebesar 25% hingga 30% dari total pembelian emas.


Terhadap putusan tersebut, Yoga mengajukan banding terhitung pada 12 Januari 2017. Status kasus ini kini memasuki proses tahap memori banding oleh pihak terbanding, dalam hal ini penuntut umum.

Sekedar catatan, selain kasus tersebut, di PN Jakarta Selatan Yoga juga didakwa atas dua kasus lainnya dengan nomor perkara 886/Pid.B/2016/PN JKT.SEL dan 467/PDT.G/2015/PN JKT.SEL.

Pada Januari 2014 silam, harian KONTAN sempat menulis bahwa kerugian yang ditimbulkan dari Trimas Mulia ini berjumlah total lebih dari Rp 500 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yuwono triatmojo