Jakarta. PT Penilai Harga Efek Indonesia atau Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) menandatangani nota kesepahaman / MoU kerjasama demi mendukung penyelenggaraan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembiayaan perumahan dengan Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). “Kerjasama ini untuk mendukung peran dan tugas Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR dalam menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Direktur IBPA Yoyok Isharsaya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (13/10) Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus mengatakan, kerjasama ini penting bagi kelangsungan kelanjutan pembiayaan perumahan yang kredibel dan transparan. Karena Kementerian PUPR dalam menyalurkan bantuan pembiayaan perumahan memerlukan estimasi suku bunga yang disalurkan oleh bank-bank pelaksana.
Gencet bunga KPR, PUPR gandeng IBPA
Jakarta. PT Penilai Harga Efek Indonesia atau Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) menandatangani nota kesepahaman / MoU kerjasama demi mendukung penyelenggaraan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembiayaan perumahan dengan Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). “Kerjasama ini untuk mendukung peran dan tugas Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR dalam menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Direktur IBPA Yoyok Isharsaya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (13/10) Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus mengatakan, kerjasama ini penting bagi kelangsungan kelanjutan pembiayaan perumahan yang kredibel dan transparan. Karena Kementerian PUPR dalam menyalurkan bantuan pembiayaan perumahan memerlukan estimasi suku bunga yang disalurkan oleh bank-bank pelaksana.