JAKARTA. Pemerintah menabuh genderang perang terhadap praktik investasi bodong. Berlokasi di Hotel Borobudur, Jakarta kemarin (21/6), tujuh lembaga negara akhirnya meneken nota kesepakatan untuk menangkal dan memberantas praktik investasi ilegal di Indonesia. Ketujuh lembaga tersebut adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Investasi bodong terus mengintai dan meresahkan masyarakat. Kasusnya semakin meningkat. Per 11 Juni 2016, berdasarkan laporan masyarakat, Satgas Waspada Investasi mencatat 430 perusahaan yang menawarkan investasi mencurigakan.
Genderang perang melawan investasi ilegal
JAKARTA. Pemerintah menabuh genderang perang terhadap praktik investasi bodong. Berlokasi di Hotel Borobudur, Jakarta kemarin (21/6), tujuh lembaga negara akhirnya meneken nota kesepakatan untuk menangkal dan memberantas praktik investasi ilegal di Indonesia. Ketujuh lembaga tersebut adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Investasi bodong terus mengintai dan meresahkan masyarakat. Kasusnya semakin meningkat. Per 11 Juni 2016, berdasarkan laporan masyarakat, Satgas Waspada Investasi mencatat 430 perusahaan yang menawarkan investasi mencurigakan.