JAKARTA. PT General Energy Bali, perusahaan penyedia jasa listrik swasta, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Morgan Stanley Bank. Pasalnya, bank investasi asal Amerika Serikat ini menagih General Energy agar melunasi utang yang bukan kewajibannya. Selain menggugat Morgan Stanley Bank, General Energy juga menggugat delapan pihak lain, yakni Lee Man Investment Co Ltd, Morgan Stanley & Co. International Plc, Morgan Stanley Bank International Limited, PT General Energy Indonesia, Tjandra Limanjaya, City Energy Pte Ltd, Merryline International Pte Ltd, dan Geolink Worldwide Ltd. Dalam berkas gugatan yang diterima KONTAN, kasus ini berawal dari perjanjian utang new facility agreement tanggal 27 Agustus 2008. Dalam perjanjian, Morgan Stanley Bank memberi pinjaman US$ 51,7 juta epada Lee Man Investment. Morgan Stanley & Co International Plc menjadi share custodian, dan Morgan Stanley International Limited sebagai agen pinjaman.
General Energy Bali menggugat Morgan Stanley
JAKARTA. PT General Energy Bali, perusahaan penyedia jasa listrik swasta, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Morgan Stanley Bank. Pasalnya, bank investasi asal Amerika Serikat ini menagih General Energy agar melunasi utang yang bukan kewajibannya. Selain menggugat Morgan Stanley Bank, General Energy juga menggugat delapan pihak lain, yakni Lee Man Investment Co Ltd, Morgan Stanley & Co. International Plc, Morgan Stanley Bank International Limited, PT General Energy Indonesia, Tjandra Limanjaya, City Energy Pte Ltd, Merryline International Pte Ltd, dan Geolink Worldwide Ltd. Dalam berkas gugatan yang diterima KONTAN, kasus ini berawal dari perjanjian utang new facility agreement tanggal 27 Agustus 2008. Dalam perjanjian, Morgan Stanley Bank memberi pinjaman US$ 51,7 juta epada Lee Man Investment. Morgan Stanley & Co International Plc menjadi share custodian, dan Morgan Stanley International Limited sebagai agen pinjaman.