Generali Indonesia Kaji Roadmap Perbaikan Bisnis Industri Asuransi OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) mengaku siap dalam mengimplementasikan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demi terciptanya perusahaan asuransi yang sehat.

Chief Marketing Officer Generali Indonesia Vivin Arbianti Gautama menyampaikan bahwa sebagai bagian dari asuransi dunia, Generali Group memiliki modal yang kuat sebagai elemen penting dalam menjalankan roda bisnis.

“Terkait dengan aktuaris, tentu saja kami memiliki aktuaris. Kewajiban memiliki aktuaris ini sudah diatur dalam undang-undang OJK tentang Perasuransian dan para aktuaris ini hingga saat ini telah menjalankan fungsinya dengan baik,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Sabtu (8/7).


Baca Juga: Unitlink Saham Generali Masih Sanggup Mencatatkan Kinerja Positif

Vivin menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mengkaji lebih detail terkait roadmap OJK dalam perbaikan bisnis industri asuransi di dalam negeri.

“Kami merasa roadmap ini sangat baik untuk pertumbuhan industri asuransi di masa depan. Kami berharap dengan kebijakan OJK dan dukungan banyak pihak, masyarakat bisa lebih memahami perusahaan asuransi yang dipilih serta produk perlindungan yang mereka miliki dan lebih memahami pentingnya proteksi bagi masa depan mereka,” jelasnya.

Sebagai informasi, OJK tengah menyusun roadmap perbaikan bisnis pada industri asuransi dalam negeri. Mulai dari aturan klasifikasi modal, aktuaris hingga asuransi kredit.

Dalam aturan klasifikasi modal misalnya, regulator akan membedakan antara perusahaan asuransi bermodal kelas 1 dengan kelas 2. Bagi perusahaan bermodal kecil hanya diperkenankan menjual produk sederhana saja.

Kemudian aturan terkait aktuaris yang sebenarnya sudah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian, di mana perusahaan asuransi wajib memiliki seorang aktuaris.

Baca Juga: Generali Gandeng Bank Victoria Hadirkan Proteksi Jiwa dan Penyakit Kritis

Namun hingga kini masih terdapat 30 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris, untuk itu regulator mendesak industri agar segera memenuhi kewajiban tersebut hingga akhir tahun nanti.

Berikutnya, regulator tengah merancang POJK mengenai asuransi kredit, yang selama ini dinilai tak sehat sehingga dianggap memberatkan industri asuransi. Adapun yang akan dievalusi dalam POJK tersebut di antaranya tingkat premi, market share, jangka waktu pertanggungan hingga biaya akuisisi yang dinilai terlalu besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .