KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) menyatakan kesiapannya menerapkan implementasi PSAK 117. Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Chief Marketing Officer Generali Indonesia Vivin Arbianti Gautama menyebut pada dasarnya sebagai perusahaan asuransi joint venture, pihaknya sudah mengimplementasikan IFRS 17 atau PSAK 117 untuk pelaporan ke grup sejak beberapa tahun belakangan.
Generali Indonesia Siap Implementasikan PSAK 117
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) menyatakan kesiapannya menerapkan implementasi PSAK 117. Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Chief Marketing Officer Generali Indonesia Vivin Arbianti Gautama menyebut pada dasarnya sebagai perusahaan asuransi joint venture, pihaknya sudah mengimplementasikan IFRS 17 atau PSAK 117 untuk pelaporan ke grup sejak beberapa tahun belakangan.