KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Menanggapi hal tersebut, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) menyatakan telah siap menerapkan PSAK 117 pada tahun depan. Chief Marketing Officer Generali Indonesia Vivin Arbianti Gautama menyampaikan pada dasarnya sebagai perusahaan asuransi joint venture, perusahaan sudah mengimplementasikan PSAK 117 untuk pelaporan ke grup sejak beberapa tahun belakangan.
Generali Indonesia Siap Mengimplementasikan PSAK 117 pada Tahun Depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Menanggapi hal tersebut, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) menyatakan telah siap menerapkan PSAK 117 pada tahun depan. Chief Marketing Officer Generali Indonesia Vivin Arbianti Gautama menyampaikan pada dasarnya sebagai perusahaan asuransi joint venture, perusahaan sudah mengimplementasikan PSAK 117 untuk pelaporan ke grup sejak beberapa tahun belakangan.