KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan industri asuransi jiwa terus melaksanakan kewajiban dalam membayarkan klaim dan manfaat bagi nasabah di tengah pandemi. PT PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) misalnya, melakukan pembayaran 157.000 klaim kesehatan dan kematian senilai Rp 569 miliar hingga November 2020. “Nilai itu termasuk klaim terkait Covid-19 sebesar Rp 32,9 miliar untuk 302 keluarga hingga 30 November 2020,” ujar CEO Generali Indonesia Edy Tuhirman belum lama ini. Per September 2020, Generali mencatatkan premi Rp 1,75 triliun atau turun 4% yoy dari posisi September 2019 sebanyak Rp 1,83 trilun Kendati demikian, premi lanjutan masih mampu tumbuh 4% yoy menjadi Rp 1,07 triliun.
Generali sudah bayar klaim dan manfaat Rp 569 miliar per November 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan industri asuransi jiwa terus melaksanakan kewajiban dalam membayarkan klaim dan manfaat bagi nasabah di tengah pandemi. PT PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) misalnya, melakukan pembayaran 157.000 klaim kesehatan dan kematian senilai Rp 569 miliar hingga November 2020. “Nilai itu termasuk klaim terkait Covid-19 sebesar Rp 32,9 miliar untuk 302 keluarga hingga 30 November 2020,” ujar CEO Generali Indonesia Edy Tuhirman belum lama ini. Per September 2020, Generali mencatatkan premi Rp 1,75 triliun atau turun 4% yoy dari posisi September 2019 sebanyak Rp 1,83 trilun Kendati demikian, premi lanjutan masih mampu tumbuh 4% yoy menjadi Rp 1,07 triliun.