Genjot eksplorasi tambang mineral, ini yang akan dilakukan Kementerian ESDM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya meggenjot eksplorasi untuk mengakselerasi penambahan sumber daya dan cadangan mineral. Untuk itu, kini Kementerian ESDM tengah menyiapkan regulasi untuk mempertegas kewajiban perusahaan tambang dalam melakukan kegiatan eksplorasi. 

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, penerbitan regulasi tersebut rencananya akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Yunus menyebut, peraturan yang khusus mengatur soal eksplorasi ini dibutuhkan, lantaran regulasi yang ada saat ini belum mengatur secara detail skema dan porsi eksplorasi dari masing-masing komoditas.

"(Regulasi yang ada saat ini) sifatnya hanya umum, bahwa perusahaan yang diberikan izin harus melakukan eksplorasi. Tetapi tidak kuantitatif, tidak terukur, kalau (perusahaan) punya budget sekian harusnya untuk eksplorasi disisihkan sekian," terangnya saat ditemui di Kantor Ditjen Minerba, Jumat (20/9).


Baca Juga: Kementerian ESDM siapkan regulasi untuk menggenjot eksplorasi tambang mineral

Meski beleid tersebut ditargetkan bisa terbit pada akhir tahun ini, Yunus menekankan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru menerapkan regulasi tersebut pada penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2020. 

Kendati begitu, Yunus memastikan bahwa dalam penyusunan RKAB tahun 2020, pihaknya sudah akan melakukan sosialisasi dan pendekatan agar anggaran dan kegiatan eksplorasi dari setiap perusahaan bisa diperbanyak.

"RKAB 2020 kan sudah bisa disusun mulai November, mungkin penerapan (regulasi tentang eksplorasi) di RKAB tahun mendatang. Tapi kita sudah mulai sosialisasi dan approach untuk RKAB (2020)," terang Yunus.

Yunus mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi dan kajian untuk menentukan besaran dari alokasi anggaran dan kegiatan eksplorasi yang akan diwajibkan. "untuk itu (besaran yang diwajibkan) masih harus sosialisasi dan konfirmasi lagi terkait target-targetnya. Karena kita harus transparan, kalau dikasih target segitu (perusahaan) mampu tidak," jelas Yunus.

Editor: Herlina Kartika Dewi