KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya meggenjot eksplorasi untuk mengakselerasi penambahan sumber daya dan cadangan mineral. Untuk itu, kini Kementerian ESDM tengah menyiapkan regulasi untuk mempertegas kewajiban perusahaan tambang dalam melakukan kegiatan eksplorasi. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, penerbitan regulasi tersebut rencananya akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Yunus menyebut, peraturan yang khusus mengatur soal eksplorasi ini dibutuhkan, lantaran regulasi yang ada saat ini belum mengatur secara detail skema dan porsi eksplorasi dari masing-masing komoditas. "(Regulasi yang ada saat ini) sifatnya hanya umum, bahwa perusahaan yang diberikan izin harus melakukan eksplorasi. Tetapi tidak kuantitatif, tidak terukur, kalau (perusahaan) punya budget sekian harusnya untuk eksplorasi disisihkan sekian," terangnya saat ditemui di Kantor Ditjen Minerba, Jumat (20/9).
Genjot eksplorasi tambang mineral, ini yang akan dilakukan Kementerian ESDM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya meggenjot eksplorasi untuk mengakselerasi penambahan sumber daya dan cadangan mineral. Untuk itu, kini Kementerian ESDM tengah menyiapkan regulasi untuk mempertegas kewajiban perusahaan tambang dalam melakukan kegiatan eksplorasi. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, penerbitan regulasi tersebut rencananya akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Yunus menyebut, peraturan yang khusus mengatur soal eksplorasi ini dibutuhkan, lantaran regulasi yang ada saat ini belum mengatur secara detail skema dan porsi eksplorasi dari masing-masing komoditas. "(Regulasi yang ada saat ini) sifatnya hanya umum, bahwa perusahaan yang diberikan izin harus melakukan eksplorasi. Tetapi tidak kuantitatif, tidak terukur, kalau (perusahaan) punya budget sekian harusnya untuk eksplorasi disisihkan sekian," terangnya saat ditemui di Kantor Ditjen Minerba, Jumat (20/9).