KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan merivisi Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang. Revisi tersebut dilakukan untuk menggenjot kepatuhan terkait hunian berimbang. Selain itu revisi juga untuk menyelaraskan peraturan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. "Sampai saat ini sudah disusun draft rancangan Permen yang siap dibahas," ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid kepada Kontan.co.id beberapa waktu lalu.
Genjot hunian berimbang, Kementerian PUPR longgarkan aturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan merivisi Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang. Revisi tersebut dilakukan untuk menggenjot kepatuhan terkait hunian berimbang. Selain itu revisi juga untuk menyelaraskan peraturan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. "Sampai saat ini sudah disusun draft rancangan Permen yang siap dibahas," ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid kepada Kontan.co.id beberapa waktu lalu.