Genjot Investasi Hulu Migas, Pemerintah Beri Insentif Menarik ke Kontraktor Migas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan insentif menarik bagi kontraktor minyak dan gas untuk mendorong iklim investasi hulu minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13/2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Migas Gross Split yang baru.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas ESDM Ariana Soemanto mengatakan Permen tersebut merupakan perbaikan dari kontrak bagi hasil migas gross split yang sudah mendapatkan masukan dari para stakeholde.

"Jadi sinyal positif perbaikan investasi hulu migas. Di samping itu, juga ada fleksibilitas kontrak skema gross split ke cost recovery di mana beberapa blok migas saat ini sedang berproses untuk beralih dari skema gross split ke cost recovery," kata Ariana saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (2/9).


Ariana menerangkan, Kementerian ESDM juga siapkan insentif hulu migas yang dapat memperbaiki keekonomian kontraktor agar lebih optimal, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 199/2021.

"Selain itu, lelang blok migas baru, sekarang jauh lebih menarik. Bagi hasil migas untuk kontraktor saat ini bisa mencapai 50%. Dahulu hanya 15-30% saja," ungkap Ariana.

Baca Juga: BPH Migas Buka Suara Terkait Wacana SPBU Tak Jual Pertalite Lagi

Terkait strategi jangka menengah eksplorasi migas, kata Ariana, dari 5 blok migas yang dilelang tahun 2024 tahap 1 pada Mei 2024 lalu, sebanyak 3 blok penawaran langsung telah selesai evaluasi dan siap diumumkan. Sedangkan 2 blok sisanya yaitu lelang reguler masih dalam proses lelang.

Selain itu, disampaikan Ariana, untuk lelang tahap 2024 tahap 2 juga nanti akan ada minimal 5 blok. Saat ini joint study eksplorasi migas sedang berjalan lebih dari 20 area termasuk di 5 fokus area Indonesia Timur. Nantinya area-area tersebut akan dilelang menjadi blok migas.

"Kita bisa lihat bahwa eksplorasi migas masih menarik. Apalagi dengan ketentuan bagi hasil baru, yang bisa mencapai 50 persen itu. Pemerintah terus bergerak dan lebih terbuka untuk upaya optimalisasi produksi dan iklim investasi lebih menarik," pungkas Ariana.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro mengatakan, terbitnya Permen ini sebagai upaya pemerintah memaksimalkan agar gross split bisa jalan.

Praktisi minyak dan gas bumi (migas) Hadi Ismoyo mengatakan, perlu diingat bahwa dalam 10 tahun terakhir ini produksi minyak Indonesia turun terus, oleh karena itu Pemerintah harus membuat term PSC semenarik mungkin.

"Simplified ini perlu di sambut dengan baik, semoga semakin banyak investor yang masuk," kata Hadi kepada Kontan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih