KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah disarankan menaikkan batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) untuk mendorong konsumsi masyarakat yang sedang turun. Apalagi konsumsi rumah tangga merupakan kontributor terbesar pruduk domestik bruto (PDB) atau pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Dito Ganinduto mengatakan pemerintah dan DPR masih optimistis pertumbuhan ekonomi tahun 2020 berada di level 5,3%. Meski begitu, Dito menilai, sentimen global seperti perang dagang yang berkepanjangan masih bisa mempengaruhi proyeksi PDB di tahun depan. Maka itu, Dito menyarakan pemerintah bisa meningkatkan batas PTKP dari nominal saat ini sebesar Rp 56 juta per tahun atau setara dengan penghasilan Rp 4,7 juta per bulan. Semakin tinggi batas PTKP maka daya beli masyarakat diharapkan bisa meningkat di tahun depan.
Genjot konsumsi, anggota DPR ini sarankan pemerintah naikkan batas PTKP pada 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah disarankan menaikkan batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) untuk mendorong konsumsi masyarakat yang sedang turun. Apalagi konsumsi rumah tangga merupakan kontributor terbesar pruduk domestik bruto (PDB) atau pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Dito Ganinduto mengatakan pemerintah dan DPR masih optimistis pertumbuhan ekonomi tahun 2020 berada di level 5,3%. Meski begitu, Dito menilai, sentimen global seperti perang dagang yang berkepanjangan masih bisa mempengaruhi proyeksi PDB di tahun depan. Maka itu, Dito menyarakan pemerintah bisa meningkatkan batas PTKP dari nominal saat ini sebesar Rp 56 juta per tahun atau setara dengan penghasilan Rp 4,7 juta per bulan. Semakin tinggi batas PTKP maka daya beli masyarakat diharapkan bisa meningkat di tahun depan.