JAKARTA. Kendati sudah ada pelonggaran aturan uang muka kredit properti, permintaan kredit pemilikan rumah tetap saja masih seret. Maka itu, para bankir mencari cara untuk mendongkrak pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR). Ambil contoh PT Bank Internasional Indonesia (BII) yang memberikan promo KPR dengan suku bunga tetap (fixed rate) hingga 10 tahun. BII merilis produk Kredit Properti Multiguna dengan bunga tetap 12% selama lima tahun atau fixed rate 12,25% selama 10 tahun. Direktur Ritel Banking BII, Lani Darmawan bilang, BII merancang program bunga KPR fixed 10 tahun dengan tujuan memudahkan nasabah dalam mengelola pinjaman. Dus, meskipun ada fluktuasi bunga cicilan tidak berubah.
Tak hanya itu, BII juga berinovasi dengan produk KPR yang memiliki tenor hingga 30 tahun. Lani bilang, tenor KPR selama tiga dekade itu ditujukan bagi nasabah muda usia. Strategi serupa juga ditempuh oleh Bank OCBC NISP. Presiden Direktur OCBC NISP, Parwati Surjaudaja mengungkapkan, pihaknya menawarkan bunga KPR fixed sebesar 9% untuk setahun hingga bunga tetap sebesar 12,25% untuk 10 tahun. Selanjutnya, bunga mengambang dengan patokan bunga JIBOR mulai dari JIBOR plus 4,25%.